TEMPO Interaktif, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang saat ini masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni.
Salinan putusan MA tersebut akan dijadikan patokan untuk mengeksekusi Prita Mulyasari terdakwa dalam kasus itu. ”Kami masih menunggu salinan putusan MA untuk mengeksekusi Prita,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir kepada Tempo, Sabtu 9 Juli 2011.
Memori kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung. Putusan tersebut terdaftar dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010. Dalam situs resminya, MA menyatakan vonis diputus pada 30 Juni 2011 oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama, 2 hakim anggota Salman Luthan dan Imam Harjadi, serta panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat.
Putusan dibuat berdasar surat pengajuan kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April lalu. ”Kami sudah dua hari ini mengetahui keputusan itu di situs resmi MA dan dari media, tapi belum menerima salinan putusannya,” kata Chaerul.
Salinan putusan resmi MA tersebut, kata Chaerul, akan memperjelas apakah MA mengabulkan semua memori kasasi jaksa atau hanya sebagian. ”Dalam memori kasasi tersebut jaksa menuntut hukuman 6 bulan untuk Prita,” katanya. Perbuatan Prita yang mengeluhkan layanan RS Omni melalui internet dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut dan Prita dinilai terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
JONIANSYAH