TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengatakan, jika jadi dieksekusi Prita Mulyasari akan menjalani sisa masa tahanannya. Dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, Prita sempat ditahan 23 hari dari 13 Mei hingga 3 Juni 2009 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
”Jika nanti eksekusi dilakukan, Prita hanya menjalani sisa dari masa tahanannya,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu 9 Juli 2011.
Menurut Chaerul, jika sebelumnya Prita pernah ditahan selama proses hukum tersebut berjalan, masa tahanan itu akan dihitung, sehingga pada tahanan selanjutnya Prita hanya menjalani sisanya. ”Jika sebelumnya dia di tahanan 20 hari, yah masa tahanannya yang 6 bulan sesuai dengan tuntutan jaksa dikurangi 20 hari,” kata Chaerul.
Masa tahanan 6 bulan mengacu pada isi memori kasasi jaksa penuntut umum yang menuntut Prita 6 bulan penjara karena dinilai terbukti mencemarkan nama baik RS Omni dan dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kalau dalam salinan putusan MA nanti menyebutkan memori kasasi jaksa dikabulkan semua, berarti Prita langsung dieksekusi," kata Chaerul.
Namun, ketika ditanya kepastian kapan apakah penahanan Prita tersebut sudah final, Chaerul mengatakan, hal itu belum tentu terjadi. Sebab, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni.
Dari salinan putusan MA tersebut, kata Chaerul, akan diketahui apakah MA mengabulkan semua memori kasasi jaksa atau hanya sebagian. ”Jika MA mengabulkan semua memori kasasi jaksa yang isinya menuntut terdakwa 6 bulan penjara, maka eksekusi akan segera dilakukan setelah kami menerima salinan putusan tersebut. Artinya, Prita akan langsung ditahan,” kata Chaerul.
Menurut Chaerul, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum Prita harus menjalani putusan tersebut. ”Itu berlaku bagi semua orang, tidak pandang bulu karena ini amanat undang-undang. Hukum harus ditegakkan,” katanya.
JONIANSYAH