Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Dieksekusi, Prita Akan Ditahan 5,7 Bulan

image-gnews
Terdakwa Prita Mulyasari saat mendengarkan tuntutan hukum dalam persidangan perdana dengan agenda tuntutan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (4/6). Prita Mulyasari yang di duga melakukan pencemaran nama baik RS. International Hosp
Terdakwa Prita Mulyasari saat mendengarkan tuntutan hukum dalam persidangan perdana dengan agenda tuntutan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (4/6). Prita Mulyasari yang di duga melakukan pencemaran nama baik RS. International Hosp
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengatakan, jika jadi dieksekusi Prita Mulyasari akan menjalani sisa masa tahanannya. Dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, Prita sempat ditahan 23 hari dari 13 Mei hingga 3 Juni 2009 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

”Jika nanti eksekusi dilakukan, Prita hanya menjalani sisa dari masa tahanannya,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu 9 Juli 2011.

Menurut Chaerul, jika sebelumnya Prita pernah ditahan selama proses hukum tersebut berjalan, masa tahanan itu akan dihitung, sehingga pada tahanan selanjutnya Prita hanya menjalani sisanya. ”Jika sebelumnya dia di tahanan 20 hari, yah masa tahanannya yang 6 bulan sesuai dengan tuntutan jaksa dikurangi 20 hari,” kata Chaerul.

Masa tahanan 6 bulan mengacu pada isi memori kasasi jaksa penuntut umum yang menuntut Prita 6 bulan penjara karena dinilai terbukti mencemarkan nama baik RS Omni dan dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kalau dalam salinan putusan MA nanti menyebutkan memori kasasi jaksa dikabulkan semua, berarti Prita langsung dieksekusi," kata Chaerul.

Namun, ketika ditanya kepastian kapan apakah penahanan Prita tersebut sudah final, Chaerul mengatakan, hal itu belum tentu terjadi. Sebab, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari salinan putusan MA tersebut, kata Chaerul, akan diketahui apakah MA mengabulkan semua memori kasasi jaksa atau hanya sebagian. ”Jika MA mengabulkan semua memori kasasi jaksa yang isinya menuntut terdakwa 6 bulan penjara, maka eksekusi akan segera dilakukan setelah kami menerima salinan putusan tersebut. Artinya, Prita akan langsung ditahan,” kata Chaerul.

Menurut Chaerul, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum Prita harus menjalani putusan tersebut. ”Itu berlaku bagi semua orang, tidak pandang bulu karena ini amanat undang-undang. Hukum harus ditegakkan,” katanya.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

18 September 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

Kuasa hukum RS Omni Alam Sutera tidak bersedia mengomentari keputusan hakim, yang menyatakan Rumah Sakit Omni terbukti bersalah atas kasus malpraktik.


RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

18 September 2018

Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban dugaan mal praktek RS OMNI di tangan ibunya Juliana Dharmadi. TEMPO/Dwianto Wibowo
RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

Ibu dua anak kembar itu merasa puas dengan keputusan pengadilan yang menyatakan RS Omni Alam Sutera terbukti malpraktik.


BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

12 September 2018

RSUD Pasar Minggu, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

Setiap tahun DKI menggelontorkan Rp 1,5 triliun untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi pasien kelas III. BPJS Kesehatan defisit Rp 9,75 triliun .


Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

30 Agustus 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

Juliana Dharmadi, ibu kembar Jared dan Jayden Cristophel, korban dugaan malpraktik Rumah Sakit Omni menanggung beban hidup berat selama 10 tahun ini.


RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

29 Agustus 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

Juliana menuduh RS Omni lakukan malpraktik sehingga anak kembarnya buta, dia menggugat Rp 20 miliar.


Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

27 Februari 2018

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

Beredarnya rekaman video pelecehan seksual oleh seorang perawat menyentak kita semua.Tak mudah menuduh tenaga kesehatan melakukan pelecehan seksual.


BPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora

10 September 2017

REUTERS
BPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora

Pengamat BPJS Watch Timboel Siregar mendesak kepolisian untuk menyelidiki dokter dan petugas rumah sakit yang menolak bayi Debora.


Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik  

10 September 2017

Ilustrasi bayi dalam inkubator. shutterstock.com
Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik  

Bayi Debora meninggal di RS Mitra Keluarga karena orang tuanya tak punya Rp 19 juta untuk biaya fasilitas PICU.


Tempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar

23 Juni 2017

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
Tempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar

Rumah sakit ini memiliki sistem pemadaman sebagai langkah
pencegahan.


Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

28 Maret 2017

ilustrasi malpraktek. Tempo/Indra Fauzi
Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

Putri Ira Rahmawati meninggal karena keterlambatan dokter memberi pertolongan darurat.