TEMPO Interaktif, Bogor - Meski sudah diimbau agar menggelar peribadatan di Gedung Harmoni Bogor, jemaat GKI Yasmin tetap menggelar peribadatan di trotoar Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Ahad, 10 Juli 2011.
Sikap jemaat GKI ini memicu amarah sekelompok warga yang tinggal di lingkungan tersebut. Warga yang merasa terganggu oleh kegiatan tersebut kembali datang menemui jemaat GKI Yasmin dan meminta mereka menggelar ibadah di tempat lain.
Warga menilai aktivitas keagamaan yang dilakukan jemaat GKI Yasmin di trotoar selama dua tahun terakhir ini telah mengganggu ketertiban umum. "Ini kan fasilitas umum, bukan tempat ibadah," kata salah seorang warga, Aang, di hadapan jemaat hari ini.
Jika tidak ada titik temu antara Pemerintah Kota Bogor dan jemaat GKI, kata dia, dikhawatirkan warga akan melakukan tindakan anarkis. "Kalau tetap melakukan ibadah di trotoar, maka warga sendiri yang akan menertibkannya," ucap Aang.
Untuk mengantisipasi kericuhan, petugas keamanan yang terdiri dari anggota Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Lintas Masyarakat (Linmas) langsung membentuk pagar betis untuk membatasi kedua kelompok yang berseberangan itu.
Seusai menggelar aktivitas keagamaan, Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan pihaknya sudah memperkirakan kemungkinan adanya tindakan represif terhadap jemaat. Dugaan itu, kata Bona, didasari oleh surat yang dilayangkan Wali Kota Bogor Diani Budhiarto pada Sabtu, 9 Juli 2011.
Dalam surat bernomor 452.2/161-Pem tertanggal 9 Juli 2011 tersebut, kata Bona, Wali Kota mengimbau jemaat GKI agar tidak menggelar peribadatan di trotoar, melainkan di sebuah Gedung Harmoni yang letaknya tidak jauh dari lokasi jemaat melakukan ibadah. Namun, jemaat GKI menolak imbauan itu.
Bona mengatakan pihaknya menolak imbauan itu dengan alasan Gedung Harmoni bukan sebuah rumah ibadah. Jadi, pemindahan kegiatan ke gedung tersebut sama sekali bukan sebuah solusi. Selanjutnya, Bona balik bertanya jika Wali Kota menganggap trotoar bukan tempat Ibadah, maka apa bedanya dengan Gedung Harmoni yang disarankan sebagai lokasi ibadah sementara. "Putusan MA itu dikeluarkan untuk pengukuhan pembangunan Gereja GKI di Taman Yasmin, bukan di Harmoni ,'' tutur Bona.
Alasan lainnya, jemaat tidak mengindahkan imbauan tersebut karena pihaknya sudah tidak percaya lagi kepada janji Wali Kota. Dia menambahkan, pada Januari 2011, Diani pernah menjanjikan pengggunaan Gedung Harmoni sebagai tempat ibadah sementara sampai keluarnya putusan MA. ''Kenyataannya Diani ingkar janji. Setelah salinan putusan MA keluar, ia malah mencabut izin pembangunan gereja. Mana bisa kami percaya padanya lagi?" ucap Bona.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif mengatakan pihaknya akan terus berusaha melakukan dialog dengan jemaat GKI. "Sampai ada pemahaman yang sama tentang putusan MA," ujar Syarif.
Menurut Syarif, Pemkot Bogor tidak serta-merta mencabut izin mendirikan bangunan rumah ibadah. Menurutnya, saat ini pihaknya mengimbau supaya jemaat tidak lagi menjalankan aktivitas keagamaanya di trotoar, melainkan di sebuah tempat yang representatif. "Supaya tidak ada yang terganggu, Pemkot memfasilitasi kegiatan ibadah sementara di Harmoni," kata Syarif. "Kami sudah siapkan lokasi lain untuk menggantikan lokasi lama, rumah pengganti untuk rumah ibadah."
Seperti diberitakan sebelumnya, lokasi baru untuk rumah ibadah GKI Yasmin adalah bekas gedung KPU yang berada di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
DIKI SUDRAJAT