TEMPO Interaktif, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur akan menertibkan 1.700 bangunan liar di atas lahan tidur milik PT. Bumi Indira Wisesa di Jalan Komarudin, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Selain tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), bangunan semipermanen hingga permanen ini ternyata diperjualbelikan oleh oknum preman.
"Kami akan bersihkan sebelum bulan Puasa," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Sarpu, melalui sambungan telepon, Senin, 11 Juli 2011.
Menurut dia, dua kafe dan dua rumah biliar liar tanpa IMB yang berdiri di antara seribuan bangunan itu juga akan dibongkar. "Semuanya, tanpa terkecuali," ujarnya.
Sarpu mengatakan, dalam perjanjian awal antara penggarap dan pemilik lahan memang tidak ada perjanjian pemindahtanganan atau jual beli. Kenyataannya, bangunan liar semakin menjamur sejak tahun 2000. "Sebelum memanfaatkan lahan, para penggarap telah membuat perjanjian yang dituangkan dalam selembar surat pernyataan dan tidak ada jual beli," dia menegaskan.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani lurah setempat disebutkan lahan hanya digunakan untuk pertanian. Dalam perjanjian, penggarap juga tidak akan menyalahgunakan lahan untuk kepentingan lain. Kini, lahan telah diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Bahkan, di atas lahan ini tidak ada lagi kegiatan pertanian seperti semula. Seluruh lahan disulap menjadi perkampungan dengan bangunan semipermanen hingga permanen.
Menurut Sarpu, oknum penjual lahan dapat dikenai sanksi hukum karena melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada penghuni agar mereka bersedia membongkar sendiri bangunannya.
Persoalan ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Jakarta Timur, Murdhani, pekan lalu. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan unit terkait, seperti polisi dan garnisun. Seminggu sebelumnya, kata Sarpu, seluruh penghuni bangunan telah diberikan surat peringatan (SP) pertama oleh wali kota.
HERU TRIYONO