TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara dan praktisi hukum, Johnson Pandjaitan, dikabarkan disandera dan terancam akan dibunuh oleh sejumlah penambang liar di Pulau Kawe, Raja Ampat, Papua. "Dia disandera di sana dan diancam dibunuh," kata rekan Johnson, Robinson Opak, kepada Tempo, Senin, 11 Juli 2011.
Keberadaan Johnson di Pulau Kawe, menurut Opak, karena posisinya sebagai penasihat hukum suku Kawe yang memiliki lahan pulau itu. Opak mengatakan Johnson berada di Pulau Kawe untuk menutup pertambangan nikel liar yang meresahkan masyarakat adat Kawe. "Penambang ini bukan orang suku Kawe, mereka orang luar Papua yang merebut tanah hak ulayat suku Kawe," kata Opak.
Ia mengatakan sengketa lahan ulayat ini sendiri saat ini tengah bergulir di lembaga peradilan. Sudah ada keputusan PTUN agar pertambangan ini dihentikan sementara dan lahannya dikosongkan sampai proses hukumnya selesai. Namun, pemilik tambang liar membandel dan tak ingin sumber nafkah mereka ditutup. "Karena konflik itu, Johnson hari Sabtu kemarin berangkat ke Papua," kata Opak.
Johnson tiba di Pulau Kawe pada Ahad kemarin bersama dua stafnya. Penasihat Indonesia Police Watch (IPW) itu berniat menutup tambang itu bersama masyarakat suku Kawe.
Johnson kemudian ditangkap dan tak dapat keluar dari Pulau Kawe. "Keselamatannya terancam saat ini," kata Opak.
Opak mengaku mendapatkan informasi soal Johnson dari salah satu staf Johnson yang mendampingi ke Pulau Kawe. "Tadi pagi jam 08.00 WIB, saya ditelepon sama stafnya itu, tapi sekarang saya hubungi lagi sudah tidak bisa," kata Opak.
FEBRIYAN