foto

Agus Martowardojo. TEMPO/Imam Sukamto

Pembahasan RUU OJK Alot

TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan kembali dilakukan secara tertutup di ruang pimpinan Komisi Keuangan DPR, Senin 11 Juli 2011 malam. Ini untuk yang kedua kalinya, setelah Senin pekan lalu pertemuan antara Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan anggota Panitia Khusus RUU OJK juga dilakukan di ruang pimpinan Komisi.

"Alot lagi..." kata Wakil Ketua Komisi Keuangan Achsanul Qosasi yang sempat keluar dari ruang pimpinan untuk menerima telepon. Tidak cuma Achsanul yang terlihat dongkol, anggota Komisi Keuangan lainnnya, Mustafa Assegaf juga lebih memilih keluar ruangan dan meninggalkan gedung DPR. "Kalau begini-begini terus ya kembali lagi," kata anggota DPR dari Fraksi PPP ini saat menyapa salah seorang staf dari Kementerian Keuangan.

Dari pantauan Tempo, di ruang pimpinan komisi terlihat ada Wakil Ketua Komisi Keuangan Harry Azhar Azis, Ketua Pansus RUU OJK Nusron Wahid dan Achsanul Qosasi. Sebelumnya anggota dari Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanty lebih memilih keluar dari ruangan. Dia mengatakan antara pemerintah dan DPR masih terus melakukan negosiasi.

Penyelesaian RUU OJK tinggal menyisakan pasal pemilihan anggota Dewan Komisioner OJK. Pemerintah mengusulkan komposisi komisioner 2 - 7, dua komisioner ex officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dan 7 komisioner yang berasal dari pengajuan presiden setelah sebelumnya melalui proses uji kelayakan dan kepatutan. Presiden mengajukan minimal 14 orang untuk dipilih presiden.

Sedangkan DPR mengusulkan komposisi komisioner 2 - 5 - 2, dua komisioner ex officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, 5 komisioner berasal dari pengajuan presiden setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR, dan 2 komisioner berasal dari pengajuan DPR.

Hingga saat ini rapat antara menteri keuangan dan anggota Pansus RUU OJK, yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB masih terus berlangsung. Sesekali terdengar tawa terbahak-bahak dari dalam ruangan.

IQBAL MUHTAROM