TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Tinggi Federal di Amerika Serikat kembali memproses gugatan hukum warga sipil Indonesia terhadap ExxonMobil Corp. Exxon dituduh bertanggung jawab atas sejumlah pembunuhan dan penyiksaan oleh tentara penjaga lapangan gas yang terletak di Provinsi Aceh itu.
Pengadilan tinggi di Distrik Columbia Circuit, Amerika Serikat, menyatakan pada akhir pekan lalu bahwa Putusan 2-1 oleh panelis hakim dua tahun silam adalah keliru. Sebelumnya, hakim menolak memproses kasus tersebut. Pengadilan juga kembali memproses gugatan hukum sejumlah warga sipil Indonesia yang diajukan pada 2005.
Berdasarkan Statuta Alien Tort pada 1789, Exxon dapat dimintai pertanggungjawaban. Peraturan tersebut membolehkan warga negara asing melakukan gugatan hukum berdasarkan hukum Amerika Serikat atas tindakan kekerasan yang menyalahi hukum internasional.
Hakim Judith Rogers menyatakan korporasi dapat dimintai pertanggungjawabannya atas tindakan kejahatan yang dilakukan agen mereka. "Ini menjadi anomali bila korporasi dikebalkan dari tuntutan hukum yang diatur dalam prinsip-prinsip hukum internasional," katanya seperti dilansir Dowjones hari ini Senin 11 Juli 2011.
Adapun hakim Brett Kavanaugh memiliki pendapat berbeda. Dia mengatakan hukum internasional memang tidak memberi kekebalan terhadap korporasi. Namun Kavanaugh mengingatkan kembali dilanjutkannya proses hukum ini dapat berdampak pada hubungan birokrasi antara Indonesia dan Amerika.
Gugatan hukum sejumlah warga Indonesia ini sudah berjalan hampir 10 tahun. Sekelompok warga menyatakan tentara Indonesia yang bertugas menjaga lapangan gas milik Exxon telah membunuh, menculik, memperkosa, dan menculik masyarakat sekitar.
Penyiksaan terjadi sejak 1999 hingga 2001, selama perang sipil di wilayah tersebut. Penggugat menyatakan Exxon-lah yang menyewa para tentara. Sebagian lainnya menuntut Exxon atas tindak pidana, seperti pembunuhan, penyiksaan, dan perusakan.
"Kami berharap sidang segera berlangsung," ujar Agnieszka Fryszman, pengacara kelompok warga yang menuntut Exxon. "Warga telah menunggu hampir sepuluh tahun, dan mereka memiliki bukti untuk diajukan di pengadilan nanti."
Juru bicara Exxon, Patrick Mcginn, menyatakan tuntutan warga tidak berdasar. Perusahaan migas ini selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku. "Kami mengutuk tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk apa pun," katanya.
Pemerintah Indonesia juga keberatan terhadap gugatan tersebut. Pemerintah kabarnya telah melayangkan surat ke Departemen Hukum Amerika Serikat. Kasus ini dinilai masih berada dalam kedaulatan hukum Indonesia.
DOW JONES | ASSOCIATED PRESS | GUSTIDHA BUDIARTIE