TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan memanggil wajib pajak yang memiliki tagihan di atas Rp 5 juta. Hingga akhir Juni lalu, penerimaan pajak di kota itu baru mencapai Rp 64 miliar atau 14,32 persen.
Pemanggilan dilakukan pada 20 Juli dan 14 Agustus 2011 nanti dan dikemas dalam kegiatan Pekan Panutan. "Cara ini ditempuh untuk mengejar target penerimaan yang masih jauh dari target penerimaan yang ditentukan," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Jakarta Pusat, Sulastri Gultom, Selasa, 12 Juli 2011.
Menurut Sulastri, cara serupa pernah dilakukan tahun lalu dan efektif meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Saat ini, penerimaan PBB Jakarta Pusat untuk 2011 juga masih jauh dari target rencana penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp 448 miliar.
"Waktunya hanya tinggal beberapa minggu lagi, sementara perolehan penerimaan PBB belum mencapai 50 persen," ujarnya.
Namun, Sulastri optimistis target pencapaian pajak akan terpenuhi. "Biasanya wajib pajak besar memang membayar pajak mendekati waktu jatuh tempo (31 Agustus), makanya program ini hanya untuk mengingatkan," ujarnya.
Selain melakukan Pekan Panutan, dia juga menyebut akan memberi sanksi tegas bagi wajib pajak yang melanggar. Wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban tetap akan dikenakan denda dua persen setiap bulan sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
IRA GUSLINA