TEMPO/Jacky Rachmansyah
Infografis
Mediasi Yusuf dan Pengurus PKS Gagal
TEMPO.CO, Jakarta - Proses mediasi antara Yusuf Supendi, salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera, dengan 10 koleganya sesama pengurus teras partai itu akhirnya gagal. Ketua Majelis Hakim Aksir akhirnya memutuskan sidang perdata gugatan Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2011, dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan.
Zainuddin Paru, pengacara 10 politikus PKS, menilai mediasi tak dapat dilanjutkan karena Yusuf tak bisa menjaga semangat islah atau perdamaian yang dimediatori hakim. Kegagalan itu, kata Zainuddin, karena karakter Yusuf yang emosional. "Penggugat tidak memahami proses dan makna mediasi dalam perkara perdata," kata Zainuddin Paru usai persidangan.
Sikap emosional Yusuf tampak dari ucapan dan ancaman yang dilontarkannya selama proses mediasi. Dari situ, kata Zainuddin, terlihat Yusuf sengaja menciptakan opini negatif yang mendiskreditkan PKS. "Karena itu, kami siap menghadapi gugatan Yusuf," ucapnya. "PKS yang akan menang."
Yusuf mengaku sejak awal sudah yakin pihak tergugat tak mau islah sehingga mediasi gagal. Alasannya, pada 6 Juli 2011 lalu, dua orang tergugat, Luthfi Hasan Ishaq dan Anis Matta, menyatakan tak akan islah. "Berdasar pernyataan itu, saya harus lebih siap menghadapi sidang selanjutnya," kata Yusuf.
Kuasa hukum Yusuf, Danny Salis Wijaya, menyesalkan sikap tergugat yang menolak islah. Ia mengaku bahwa pada awalnya berharap gugatan kliennya bisa berakhir damai. Sayang, kata Danny, "Mereka selalu berkilah dan berkilah saja untuk perdamaian itu, sekarang alasannya karena Yusuf memberi pernyataan pada pers mengenai buku 300 halaman tentang elite PKS."
Saat ini, Yusuf akan menerbitkan buku. Untuk buku pertamanya, Yusuf memberi judul Kedustaan Elit PKS Berakibat Kedoliman. Sedangkan buku kedua berjudul Dari BK DPR RI Pengadilan Moral, Sampai MK Pembubaran Partai. Buku itu berisi tentang kebobrokan PKS dan soal pemecatannya dari partai ikut dilahirkannya itu.
Menurut Denny, aneh kalau pihak tergugat menolak damai dengan alasan Yusuf akan menerbitkan buku itu. "Jadi, lebih bagus kita lanjutkan saja persidangan, kalau sudah ada jawaban, ada pembuktian, kita punya bukti mengajukan gugatan," kata Denny.
Yusuf mengajukan gugatan perdata pada 10 petinggi PKS karena merasa pemecatannya dari PKS tak didasari AD/ART partai. Partai mencopot Yusuf karena dia menolak partainya bergabung dengan Sekretariat Gabungan penyokong pemerintahan Presiden SBY-Boediono.
Pihak tergugat adalah Anis Matta, Lutfi Hasan Ishaq, Mahfudz Siddiq, Hilmi Aminuddin, Salim Assegaf Al Jufri, Surahman Hidayat, Tifatul Sembiring, Fahri Hamzah, Aos Hidayat Nur, dan Makmur Hasanuddin. Kesepuluh petinggi PKS itu diminta Yusuf untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 42 miliar.
ISMA SAVITRI





