foto

TEMPO/Tri Handiyatno

DPR Dukung Prita Ajukan PK  

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung Prita Mulyasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Golongan Karya, Nudirman Munir, mengusulkan agar Prita menggalang dukungan publik di dunia maya. "Silakan membuat gerakan di dunia maya untuk menggalang dukungan. Saya akan jadi orang pertama yang mendukung," kata Nudirman kepada Prita yang melaporkan nasibnya ke DPR, Selasa, 12 Juli 2011.

Dukungan juga datang dari Politikus Partai Hati Nurani Rakyat, Syarifuddin Suding. Ia mengatakan bahwa kasus Prita ini menjadi catatan Komisi III dalam rapat dengan Kejaksaan Agung pekan depan. "Kita harus meminta penjelasan kepada Jaksa Agung kenapa hal itu bisa terjadi," kata Suding.

Sementara itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, menilai tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Prita. Ia mengatakan bahwa keputusan MA itu keluar akibat lemahnya kemampuan hakim. "Ini bukti hakim tak memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Yani. Dia minta MA memeriksa hakim yang memutuskan kasus itu. "Hakim telah melawan rasa keadilan masyarakat dan menentang undang-undang yang berkembang di masyarakat," kata Yani.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menyarankan Komisi mengirimkan surat protes terlebih dahulu kepada MA. "Semacam protes, kenapa ada keputusan seperti ini, meskipun kita menghormati independensi hakim dalam memutuskan perkara," kata Djamil. Dia meminta MA lebih berhati-hati memutuskan perkara seperti ini. "Bisa-bisa ke depan, orang tak akan berani lagi mengeluh di Facebook, Twitter, dan media massa," ujar Djamil.

Eva Kusuma Sundari dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pun menyoroti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dalam kasus Prita. Menurutnya, perbedaan keputusan antara perkara perdata dan pidana Prita menunjukkan kelemahan administrasi MA. "Kepaniteraan di MA dan administrasinya perlu direformasi. Betapa jelas tidak ada komunikasi dan koordinasi antara perdata dan pidana," kata Eva. Eva juga menyoroti Komisi Kejaksaan yang lemah dalam mengawasi partnernya itu. "Apa saja kerjanya selama ini?" kata Eva.

Anggota Fraksi Demokrat, Saan Mustofa, menilai MA tak memiliki sensitivitas memutus perkara Prita. "Ini kan hanya bagian dari masyarakat kecil yang mengalami nasib tak adil," kata Saan. "Lembaga peradilan kita hanya melihat fakta hukum secara hitam-putih tanpa mengedepankan rasa keadilan."

Prita Mulyasari mengadu kepada DPR didampingi kuasa hukum dan suaminya. Prita meminta DPR menelusuri kejanggalan keputusan Mahkamah Agung yang memvonisnya 6 bulan penjara dan satu tahun masa percobaan. MA menghukum ibu tiga anak ini karena dinilai bersalah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, melalui surat elektronik yang dikirim ke temannya. Prita dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, mengatakan Kejaksaan Agung dan MA harus bertanggung jawab terhadap ketidakpastian dan ketidakadilan hukum terhadap kliennya. Menurut dia, Kejaksaan Agung telah lalai membiarkan jaksa penuntut mengajukan kasasi. Padahal, dalam Pasal 244 KUHAP disebutkan bahwa keputusan bebas murni tak bisa diajukan kasasi. Prita sendiri telah dinyatakan tak bersalah dan bebas murni dari segala tuduhan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. "Anehnya, kasasi ini diamini MA," ujarnya.

Keputusan ini juga bertentangan dengan keputusan sebelumnya dalam gugatan perdata RS Omni terhadap Prita. Dalam keputusan perdata itu, MA berkesimpulan apa yang dilakukan Prita bukan sebagai pencemaran nama baik dan hanya sebuah keluhan.

Nudirman mengatakan bahwa akar permasalahan kasus Prita ini adalah lemahnya KUHAP dalam mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. "Kalau pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang, melakukan pelanggaran seperti ini tidak bisa dijerat," kata Nudirman.

FEBRIYAN