foto

Susu Formula (ilustrasi: Unay Sunardi)

IPB, Menkes, dan BPOM Tolak Bayar Biaya Perkara

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga tergugat dalam kasus susu yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii, yakni Institut Pertanian Bogor, Kementerian Kesehatan, dan BPOM menolak membayar biaya perkara sebesar Rp 2.064.000 kepada pengadilan. "Klien kami telah memberi kuasa penuh untuk tidak membayar biaya perkara," ujar Pengacara IPB, Edward Arfa, seusai pengadilan aanmaning (teguran) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2011.

Dalam penjelasannya, Edward menyatakan pembayaran biaya perkara tersebut adalah satu paket dengan substansi pokok perkara untuk mempublikasikan penelitian tahun 2006 tentang susu formula. Keseluruhan isi putusan tersebut, ujar Edward, telah ditolak pihak IPB, Kemenkes, dan BPOM.

"Karena kami tidak mau melaksanakan publikasi itu, maka otomatis kami tidak mau terpecah-pecah melaksanakan putusan," ujarnya. "Jadi, sekaligus amar putusan kami tidak mau laksanakan meskipun sudah incraht."

Alasan lainnya, kata Edward, eksekusi pembayaran biaya perkara tidak dapat dilaksanakan karena IPB telah mengajukan Peninjauan Kembali. Ketua Majelis Sidang Aanmaning Sayhrial Siddik menyatakan alasan PK tidak dapat digunakan oleh ketiga institusi tergugat itu untuk mangkir dari kewajiban membayar perkara.

Peninjauan Kembali, ujar dia, bukanlah upaya hukum keempat dan tidak dapat menghalangi pelaksanaan sebuah putusan. "Jangan rancu bilang PK upaya hukum lanjutan," ujarnya.

Pengadilan memberikan tenggat selama delapan hari bagi ketiga institusi negara itu untuk segera membayar biaya pekara. "Saya memberikan kesempatan selama delapan hari untuk konsultasi dengan kliennya," ujarnya.

Kasus susu formula ini bermula dari hasil penelitian Estuningsih, salah satu mahasiswa program Doktoral Institut Pertanian Bogor pada tahun 2008. Dari hasil temuannya, ia menemukan 22 sampel susu formula yang beredar dari tahun 2003-2006 atau sekitar 22,73 persen telah terkontaminasi Enterobacter Sakazakii. Bakteri ini diduga berpotensi menyebabkan radang otak.

Mahkamah Agung telah memerintahkan Kementerian Kesehatan, BPOM, termasuk IPB, untuk segera mempublikasikan nama-nama merek produsen susu formula yang ditengarai telah tercemar bakteri tersebut hingga Februari lalu. Jika tidak, ketiganya bisa diancam pidana.

Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengumumkan bahwa dari hasil penelitian semua jenis susu formula yang beredar pada tahun 2008 tidak ditemukan susu yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii.

JAYADI SUPRIADIN