TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa mempersilakan Prita Mulyasari melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa dalam perkara pidana pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Menurut Harifin, Prita memang sebaiknya mengajukan PK jika tidak puas dengan vonis yang diputus pada 30 Juni 2011 itu.
"Upaya hukum masih bisa (dilakukan). Silakan ajukan PK, nanti akan kami kaji kembali," ujarnya di Gedung Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, seusai menghadiri ujian terbuka Program Doktoral Ilmu Filsafat UGM untuk Ketua Muda Urusan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Andi Syamsu Alam, Selasa 12 Juli 2011.
Harifin juga menolak anggapan MA tidak konsisten karena telah mengeluarkan 2 putusan yang saling bertolak belakang. Dalam perkara perdatanya, Mahkamah menolak kasasi jaksa dan memenangkan Prita.
Menurut Harifin, 2 perkara (perdata dan pidana) itu diputuskan oleh 2 majelis hakim berbeda, sehingga masing-masing bisa memiliki pertimbangan yang berbeda pula. "Itu terkait independensi hakim. Jadi, putusan tergantung pada pertimbangan hukum yang mereka ajukan sendiri," kata dia.
Harifin menambahkan, pekan ini pihaknya akan segera merampungkan salinan putusan yang saat ini baru diumumkan lewat situs Mahkamah Agung. "Urusan administrasi seperti penyerahan salinan putusan ke kuasa hukum Prita dan Kejaksaan Agung akan selesai pekan ini," ujarnya lagi.
Kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara pidana pencemaran nama baik RS Omni Internasional ini diputuskan oleh majelis hakim MA yang diketuai Zaharuddin Utama dan 2 hakim anggota; Salman Luthan dan Imam Harjadi. Putusan dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010 itu dibuat berdasar surat pengajuan kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April 2011 lalu.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM