TEMPO Interaktif, Tangerang - Gayus Tambunan, terpidana kasus mafia pajak, akhirnya mengakui pernah memakai paspor palsu untuk bepergian ke luar negeri. Pengakuan itu disampaikan Gayus menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Harahap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 12 Juli 2011.
"Saya ngaku Pak Hakim, saya sudah capek. Saya juga tidak mempersulit (persidangan)," kata Gayus alias Sony Laksono, nama lain Gayus dalam paspor asli tapi palsu dalam persidangan itu.
Di luar sidang, Gayus juga mengungkapkan kenapa kini dia memilih membeberkan alasannya untuk bungkam. "Saya sudah capek. Makanya saya minta agar hakim mempersingkat sidang," ujarnya. " Sejak awal saya sudah mengakui jalan-jalan ke luar negeri. Karena itu saya ingin agar jaksa penuntut umum menuntut saya seringan-ringannya."
Gayus juga mengakui sempat memikirkan adanya skenario, seperti pernyataan hakim Syamsul yang mengatakan, "Gayus, jangan-jangan memang ada skenario kamu bisa berkeliaran di luar penjara, disuruh pergi ke Bali, difoto masuk koran."
"Ya sempat kepikiran itu skenario tingkat tinggi, ya. John Grace saja yang minta (buat paspor)," kata Gayus. Saat Tempo bertanya ke Singapura itu untuk keperluan apa? Gayus menjawab singkat, "Berobat."
Sidang hari ini digelar dengan mendengarkan keterangan 5 saksi. Mereka semua berasal dari Imigrasi. Kelima orang ini dicecar pertanyaan soal teknis lolosnya paspor dengan data palsu melewati perlintasan luar negeri. Mereka adalah Iman Safrizal, Rohadi Iman Santoso, Zulkifli Lubis, Sigit Adi, dan Marsudi Rasyid.
Saksi Rohadi yang merupakan tim penyidik kasus paspor Sony Laksono di Direktorat Jendral Imigrasi menyatakan, setelah kasus paspor palsu dengan terdakwa Gayus mencuat, Imigrasi melakukan berbagai perubahan termasuk menggunting paspor yang permohonannya tidak diteruskan. Selain itu, juga melakukan pembenahan internal termasuk memutasi pegawai.
"Kami mengakui ada kelalaian petugas di lapangan. Kalau sistem, sudah berjalan sesuai dengan prosedur," kata Rohadi.
Ia juga mengatakan, saat paspor palsu yang digunakan Gayus dengan nomor T 116444 itu dipindai, muncul sinyal oranye bertuliskan overall cheksum invalid, yang menandakan paspor tersebut dicekal.
Sebelumnya, dalam keterangannya, Ahmad Jeffry, petugas Imigrasi bagian keberangkatan pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, mengaku membiarkan saja hal itu. Setelah membaca hasil pemindaian paspor dengan status overall cheksum invalid itu, ia tidak melaporkannya ke supervisor. Ketika itu Jeffry malah mempersilakan Gayus melintas dengan menekan tombol mengizinkan.
Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa foto Sony Laksono dalam paspor tersebut, setelah diuji laboratorium, sesuai dengan foto wajah Gayus Halomoan Tambunan. Paspor tersebut digunakan Gayus secara berturut-turut ke luar negeri.
Pada 24 September 2010 Gayus pergi ke Makau dan 26 September pulang ke Indonesia dengan China Airlines. Kemudian pada 30 September dengan Air Asia ke Singapura dan 2 Oktober 2010 pulang ke Jakarta dengan Air Asia.
Terdakwa pergi ke luar negeri dengan menggunakan paspor bernomor seri T 116444 yang ternyata sudah digunakan secara resmi atas nama Margareta Inggrid Anggraeni melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam perkara ini, Gayus dijerat 3 pasal dakwaan kumulatif, yakni Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dakwaan alternatif Pasal 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan dakwaan subsider Pasal 263 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dalam dakwaan dinyatakan bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini pada 24 sampai 26 September 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan sengaja menggunakan surat perjalanan paspor RI. Sedangkan ia sepatutnya menduga paspor itu dipalsukan.
AYU CIPTA