TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengakui hingga hari ini pihaknya belum menerima salinan laporan Mahkamah Agung terkait dirinya. “Saya malah mengetahuinya dari media, saya belum baca laporannya,” ujarnya saat dihubungi, Selasa 12 Juli 2011.
Suparman mengaku kaget dirinya dilaporkan oleh Mahkamah Agung ke polisi. Terlebih, saat menerima informasi itu, Ia sedang berada di luar kota. "informasinya malah dikasih tahu," ujarnya.
Menurut dia, hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung terbilang lancar, bahkan beberapa kali kerap menggelar acara bersama untuk memperbaiki kinerja hakim.
Terkait komentarnya di media mengenai dugaan praktek jual-beli jabatan di tubuh Mahkamah Agung, menurut Suparman, telah dijawabnya pada 5 Juli lalu. “Mereka (MA) meminta datanya dan saya bilang tidak ada, saya sudah laporkan itu,” katanya.
Atas laporan itu, Suparman mengakui tidak ambil pusing serta tidak punya rencana melakukan upaya serupa, balik melaporkan MA ke kepolisian. “Wah saya sampai sekarang tidak terlintas untuk itu (melaporkan balik)."
Marzuki dilaporkan oleh Mahkamah karena menyatakan ada dugaan praktek jual-beli jabatan di tubuh lembaga itu. Untuk menjadi seorang hakim diharuskan membayar sekitar Rp 300 juta. Sedangkan untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta diharuskan membayar hingga Rp 275 juta.
Pernyataan Marzuki itu dianggap tidak benar dan berpotensi memojokkan institusi MA sebagai lembaga kekuasaan hukum negara yang sah.
Dalam laporan bernomor LP/432/7/2011/Bareskrim tertanggal 11 Juli 2011, Suparman Marzuki dituduh melanggar Pasal 207, 310, 311, 317, 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, hingga pengaduan yang tidak diproses secara prosedural tapi langsung dikemukakan di depan publik.
JAYADI SUPRIADIN