TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus akhirnya meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Merpati Modern Ark 60 (MA-60) dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Yang pasti ada kerugian negara dan ada perbuatan melawan hukum," kata Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung, Selasa, 12 Juli 2011.
Jasman mengatakan, unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum terlihat dari fakta pesawat MA-60 yang tak kunjung tiba pada rentang 2007-2011 meski uang penyewaan sudah lunas dibayar pada 2006. Akibatnya, negara rugi US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar. "Berdasar pertimbangan itulah tim kami meningkatkan status ke penyidikan," kata dia.
Meski status penanganan perkara sudah naik ke penyidikan, Jasman mengaku belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut, tim jaksa penyidik masih butuh waktu untuk melihat siapa yang dianggap lalai dan harus bertanggung jawab atas proses penyewaan Merpati pada saat itu.
Dijelaskan Jasman, kasus bermula pada 2006 lalu, saat Merpati Airlines berencana menyewa dua pesawat MA-60 senilai masing-masing US$ 500 ribu. Duit senilai US$ 1 juta disebut Jasman sudah dibayar pihak Merpati ke perusahaan sewa. Perjanjiannya, pada 2007, pesawat yang disewa akan dikirim. Namun realisasinya nihil.
"Kami memandang seharusnya itu diasuransikan atau harus ada jaminan pesawat itu datang, dan ada yang menjaminnya. Nah ini siapa yang bertanggungjawab akan kami cari di penyidikan," kata Jasman.
Beberapa waktu lali Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, timnya sudah menghimpun informasi dari sejumlah saksi termasuk mantan direksi perusahaan badan usaha milik negara tersebut. Namun hingga kini, belum ada laporan penghitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dugaan penyimpangan pengadaan pesawat ini terungkap setelah kecelakaan jatuhnya pesawat Merpati MA 60 pada 7 Mei lalu di Teluk Kaimana, Papua Barat. Dalam kecelakaan tersebut 27 penumpang dan awak pesawat tewas. Pembelian pesawat pun dipertanyakan karena diduga belum mendapat lisensi Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat.
ISMA SAVITRI