Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kedua kanan) saat pada sidang pleno amar putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR di Jakarta, (31/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Infografis
MK Dinilai Tak Terikat oleh Undang-undangnya Sendiri
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny Kabur Harman menilai Mahkamah Konstitusi sejatinya tak terikat oleh Undang-undang Mahkamah Konstitusi yang sudah disahkan parlemen. Sebab, Mahkamah tersebut hanya harus tunduk terhadap Undang-undang Dasar 1945.
"Pasal yang tidak sesuai dengan konstitusi dapat diabaikan oleh Mahkamah," ujarnya di sela sela Simposium Internasional Negara Demokrasi Konstitusional di Hotel Shangri-la, Selasa, 12 Juli 2011.
Ia merujuk pada sejumlah kewenangan Mahkamah yang belum lama ini dipangkas parlemen melalui revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Antara lain, tak bisa mengabulkan lebih dari permohonan uji materi, serta hanya dapat mengabulkan atau menolak permohonan tanpa berhak membuat putusan yang mengatur.
Menurut Benny, pemangkasan kewenangan itu terjadi karena Dewan Perwakilan Rakyat terlalu bernafsu menghalangi Mahkamah. Meski berstatus legislator, Benny rupanya tak sependapat dengan keputusan lembaganya tersebut, yang disepakati parlemen dalam sidang paripurna tanggal 21 Juni lalu.
Ia malah meminta Mahkamah langsung membatalkan saja pasal yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, meski belum ada yang mengajukan uji materinya. "Mahkamah bisa membatalkannya kalau menghambat kewenangannya untuk menegakkan konstitusi," ucapnya.
BUNGA MANGGIASIH





