TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Perhubungan kembali memperingatkan PT Lion Mentari Airlines yang tak mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengangkutan Penyandang Cacat. "Kami mengingatkan, aturan itu seharusnya diberlakukan," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, kepada Tempo, Selasa, 12 Juli 2011.
Bambang mengatakan peringatan itu disampaikan langsung kepada manajemen Lion Air pekan lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai penjelasan tentang laporan penyandang cacat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Laporan dari tim Kementerian menunjukkan bahwa Lion Air sudah lama tak memberlakukan ketentuan dalam beleid itu.
Padahal Kementerian sudah mengirim imbauan kepada seluruh maskapai agar menaati undang-undang. Bambang kembali menegaskan bahwa penyandang cacat tak dapat dikategorikan sebagai orang sakit. Namun mereka harus mendapat perlakuan dan fasilitas khusus karena memiliki keterbatasan. "Bukan justru diminta mengisi formulir orang sakit."
Lima penyandang cacat, yakni Didi Tarsidi, Rina Prasarani, Ridwan Sumantro, Rianty Ekowaty, dan Sugiyo, sebelumnya melaporkan Lion Air kepada Komnas HAM. Seorang tunanetra, Sugiyo, mengaku tersinggung oleh permintaan petugas Lion Air agar menandatangani surat yang menyatakan dirinya sakit pada 9 April lalu.
Meski demikian, kata Bambang, Kementerian tak bisa menjatuhkan sanksi kepada Lion Air. Sebab, Kementerian hanya mengurus proses administratif. Pihaknya pun tak mampu menyimpulkan bahwa Lion Air bersalah dalam kasus tersebut. Komnas HAM mencatat kasus serupa pernah terjadi di maskapai penerbangan lain, seperti Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Batavia Air.
Peringatan Kementerian terhadap Lion Air sudah dilakukan dua kali tahun ini. Sebelumnya Lion Air diperingatkan karena tak menaati jadwal sepanjang Juni lalu. Dalam kasus itu, Lion Air diberi waktu empat bulan untuk memperbaiki manajemen. Hasil pantauan Kementerian menyebutkan bahwa Lion Air mulai membenahi manajemennya.
Ihwal pemanggilan Komnas HAM, Lion Air menyatakan siap memenuhinya. Lion Air meminta lembaga pelindung hak asasi itu menjadwalkan ulang panggilannya. "Sebagai lembaga taat hukum, kami siap memenuhi panggilan," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait. Namun Edward tak menjelaskan tentang alasan mangkirnya Lion dari pemanggilan pertama pada 4 Juli.
Komnas HAM sudah menjadwalkan pemanggilan kembali Lion Air pada 25 Juli mendatang. Pemanggilan kedua ditujukan untuk Presiden Direktur Rusdi Kirana. Menurut Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming, Rusdi akan diperiksa terkait dengan diskriminasi itu. "Kami sudah serahkan suratnya hari ini," ujar dia.
Untuk pemanggilan kedua ini, Saharuddin mengaku fleksibel. Biasanya, setelah pemanggilan kedua tak digubris, Komnas hanya memberi waktu tak lebih dari satu minggu. Namun kali ini mereka memberi waktu hingga dua minggu. "Supaya Lion dapat mempersiapkan data yang dibutuhkan," katanya.
TRI SUHARMAN | SUTJI DECILYA | BOBBY CHANDRA