TEMPO Interaktif, Regenburg - Pengadilan banding Negara Bagian Regenburg, selatan Jerman, kemarin menetapkan denda Rp 78,9 juta terhadap seorang uskup fundamentalis asal Inggris, Richard Williamson, lantaran menyebut Holocaust tidak pernah terjadi.
Denda ini lebih rendah ketimbang vonis pengadilan negeri sebelumnya, yakni Rp 119,9 juta. Pengadilan menyatakan Williamson terbukti bersalah menimbulkan kebencian.
Williamson, 71 tahun, adalah satu dari empat uskup yang ditunjuk oleh the Society of Saint Pius X (SSPX). Ini merupakan sebuah kelompok semi-independen dari Gereja Vatikan. Paus Benediktus XVI sendiri pernah menimbulkan kontroversi lantaran membatalkan hukuman pengucilan atas Williamson pada 2009, setahun setelah ia menyangkal Holocaust.
Williamson menyatakan penolakannya terhadap Holocaust saat diwawancarai sebuah stasiun televisi dari Swedia pada 2008. Ia menegaskan jumlah orang Yahudi yang dibunuh oleh tentara Nazi Jerman jauh lebih sedikit ketimbang angka 5-6 juta, klaim yang selama ini diyakini.
Ia menyatakan pula tidak pernah ada kamp gas beracun untuk membunuh para warga Yahudi itu. Seorang pengacara Williamson mengatakan komentar itu tidak melanggar hukum Jerman karena wawancara itu bukan untuk disiarkan di negara itu.
Komentar Williamson ini pernah membuat malu Vatikan setelah pengucilannya dicabut.
HAARETZ | FAISAL ASSEGAF