TEMPO Interaktif, Makassar --Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan memperketat pengawasan di pasar tradisional menjelang Ramadan. Petugas sering menemukan bahan makanan dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya beredar di pasar tradisional.
"Pasar tradisional menjadi sumber perdagangan dan peredar produk illegal," kata Maringan Silitonga usai acara pemusnahan 234 item produk kosmetik, obat dan bahan pangan berbahaya, di kantor BPOM di Jalan Baji Minasa, siang tadi. Menurutnya, pasar tradisional umumnya dibanjiri oleh produk ilegal yang mengandung zat berbahaya seperti kosmetik, jamu-jamuan, obat, dan penganan jadi.
Sejak dua tahun terakhir ini banyak ditemukan produk berbahaya dalam jumlah besar di lokasi pasar tradisional. Tahun 2009 tercatat ada 413 barang ilegal yang berhasil disita, terdiri dari kosmetik 232 jenis, obat tradisional/jamu 57 jenis, dan obat-obatan sebanyak 124 jenis. Angka temuan meningkat di 2010 sebanyak 512 produk, yakni kosmetik 400 jenis, penganan 36 jenis, obat tradisional 33 jenis dan obat-obatan 43 jenis.
Sedangkan Januari – Juni 2011, kembali ditemukan 234 produk yang mengandung bahan kimia berbahaya. Kosmetik sebanyak 138 jenis, jamu-jamuan 11 jenis, obat-obatan 2 jenis, obat keras daftar G 43 jenis, dan bahan pangan sebanyak 40 jenis. “Semua temuan didapatkan langsung di pasar rakyat dengan pelaku yang berulang-ulang. Ada yang kita sita dan ada juga yang dimusnahkan langsung di lokasi penemuan,” kata Maringan.
Produk ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya. "Peredaran produk ilegal ini berbahaya bagi kesehatan dan merugikan perekonomian nasional karena dapat mengganggu pasar dalam negeri," tambah Maringan.
Kepala BPOM Pusat Kustantinah mengatakan, secara nasional telah merekomendasikan dilakukan intensifikasi produk di pasaran. Terutama jelang Ramadan pengawasan harus diperketat.
Menurutnya, pelaku usaha selalu mencari celah untuk memasukan barang ilegal berbahaya kepasaran tradisional dan moderen. "Jaringan distribusi harus diberikan pengawasan ketat sebelum terlambat, karena masalah selalu berulang dengan pelaku sama," katanya.
Pemerintah sendiri berusaha meminimalisir masuknya produk haram dengan melakukan pengawasan ketat di enam pelabuhan besar di Indonesia, yakni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Belawan Medan, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. “Data memperlihatkan 80 persen produk impor dan antarpulau masuk di enam pelabuhan besar tersebut. Namun kami masih kesulitan mengawasi pelabuhan kecil yang banyak digunakan sebagai jalur tikus peredaran produk berbahaya,” kata Kustantinah.
SULFAEDAR PAY | SAHRUL