Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemred 'Suara Malanesia' Dipenjara dalam Kasus Jurnalistik  

image-gnews
Pulahan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Anti Kriminalisasi Pers melakukan unjukrasa di depan Mabes Polri di Jakrata, Jum'at (20/11). Mereka menolak pemangilan dua pimpinan media cetak Koran SINDO dan Kompas oleh mabes Polri. TEMPO/Dwi Narwoko
Pulahan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Anti Kriminalisasi Pers melakukan unjukrasa di depan Mabes Polri di Jakrata, Jum'at (20/11). Mereka menolak pemangilan dua pimpinan media cetak Koran SINDO dan Kompas oleh mabes Polri. TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO Interaktif, Maluku - Kasus kriminalisasi pers kembali terjadi. Kali ini menyasar Sirhan Nizar Salim Seter, 33 tahun, Pemimpin Redaksi Surat Kabar Suara Malanesia. Sirhan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Tual, Maluku, atas tuduhan pencemaran nama baik akibat pemberitaan yang ia buat. "Dia ditahan sejak 19 Mei 2011," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Hendrayana, usai mengunjungi Lapas Tual, Rabu, 13 Juli 2011.

Peristiwa berawal dari berita berjudul "Ari Edi Mengaku Kenal Sosok Carmelia". Berita yang turun pada edisi 1-7 November 2010 itu bercerita tentang sindikat peredaran narkoba yang diduga melibatkan pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati Maluku Tenggara, Andreas Rentanubun. Tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Andreas melaporkan Sirhan ke polisi pada 13 Januari 2011.

Sirhan sempat menawarkan mekanisme hak jawab, tapi ditolak. Andreas berkukuh melanjutkan penyelesaian kasus itu melalui jalur pidana. Laporan tersebut mulanya sempat diambangkan oleh Kepala Kepolisian Resor Tual, Ajun Komisaris Besar Syaiful Rahman. Dia menilai kasus itu merupakan sengketa jurnalistik. Namun, ketika jabatan Kepala Polres digantikan, Ajun Komisaris Besar Suranta Pinem, kasus itu ditangani lagi oleh polisi.

Menurut Hendrayana, berdasarkan berkas penyidikan, Sirhan dijerat Pasal 311 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia dituduh mencemarkan nama baik seseorang yang dibuktikan lewat berita yang ia buat. Menurut Hendrayana, kasus Sirhan merupakan sengketa jurnalistik yang tidak layak diselesaikan melalui jalur pidana. "Ini kasus sengketa jurnalistik. Seorang jurnalis tidak bisa dipenjara karena menjalankan tugas jurnalistiknya," kata dia.

Ketua Divisi Advokasi Maluku Media Center, Mudatsir, juga menilai penyelesaian hukum produk jurnalistik merupakan praktek kriminalisasi pers. Ia menduga kasus itu mencuat lantaran Sirhan dan (alm.) Ridwan Salamun—wartawan SUN TV yang tewas saat meliput--pernah menolak uang tutup mulut dari seorang anggota sindikat kejahatan. "Saat itu dia ditawari Rp 200 juta untuk tidak memberitakan kasus tersebut," kata Mudatsir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informasi dugaan keterlibatan sejumlah pejabat diperoleh saat Sirhan sedang menjalani masa penahanan dalam kasus bentrok demo solidaritas kapal Mavi Marmara. Saat itu ia bertemu dengan salah seorang sindikat pengedar narkoba yang mengaku kasus yang menjeratnya ikut melibatkan sejumlah pejabat pemerintah setempat, baik di lingkaran anggota DPRD maupun Bupati. Informasi itulah yang dijadikan bahan pemberitaan.

Untuk menyelesaikan kasus itu, tim advokasi LBH Pers akan mendatangi Kepala Polres Tual. Tim akan minta penangguhan penahanan. Surat penangguhan penahanan diajukan dengan melampirkan surat jaminan dari Anggota Dewan Pers dan pihak keluarga Sirhan. Saat ini berkas penyidikan kasus Sirhan telah dikembalikan pihak Kejaksaan, menunggu penyempurnaan.

RIKY FERDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

6 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

8 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

17 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.


Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk

20 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengatakan, pembentukan Komite Independen dari Dewan Pers perlu di segerakan sebagai implementasi pelaksanaan publisher rights yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.


Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

30 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.