TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan putusan itu pemerintah diminta segera mengundangkan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin, dalam putusan perkara No. 278/PDT.G/PN.JKT.PST mengenai pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional, mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Beberapa poin yang dikabulkan yakni tergugat diminta segera mengundangkan UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan perintah Pasal 5 ayat (1) UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kedua, membentuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagaimana diperintahkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ketiga, melakukan penyesuaian terhadap 4 badan penyelenggara jaminan sosial, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen untuk dikelola badan wali amanat dan dinikmati seluruh penduduk Indonesia. Keempat, menghukum tergugat secara langsung membayar biaya perkara Rp 2.381.000 kepada pengadilan.
Sedangkan satu poin yang ditolak pengadilan yakni menghukum tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian sebesar Rp 1 (satu rupiah) kepada rakyat Indonesia akibat tidak diwujudkannya Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial Indra Musawar menyatakan seluruh rakyat Indonesia merasa bersyukur karena Presiden beserta Menterinya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, harus dihukum untuk segera membentuk UU BPJS sesuai dengan perintah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Alhamdulillah, ini puji syukur, kita tidak menuntut yang lain, itu yang utama," ujarnya seusai sidang. "Ini sebuah keberuntungan bagi seluruh rakyat Indonesia karena kemudian jaminan kesehatan pun harus juga merangkum seluruh rakyat Indonesia."
Dengan dikabulkannya gugatan ini, pemerintah mesti menjamin 5 poin dalam jaminan sosial nasional, yakni jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.
Seperti diketahui, sebanyak 126 warga negara Indonesia menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyelenggarakan jaminan sosial sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, mereka menggugat Presiden SBY meminta maaf secara terbuka atas kelalaiannya menyelenggarakan jaminan sosial.
Selain SBY, mereka pun menggugat Ketua DPR, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta Menteri Pertanahan.
JAYADI SUPRIADIN