Kantor PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia di Jakarta, Selasa (9/12). Otoritas pasar modal telah memblokir aset PT Signature Capital Indonesia dan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia atas instruksi Bapepam-LK. TEMPO/Puspa Perwitasari
Dewan Akan Evaluasi Satgas Pengawas Investasi
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Achsanul Qosasih mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi akan dievaluasi. Satgas ini dibentuk oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Merupakan gabungan kerjasama antara Bapepam-LK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Namun sejak dibentuk tahun 2007 dan diperpanjang tahun 2008, nyaris tak ada hasil kinerjanya. “Kalau tidak ada hasil kita tutup saja,” katanya saat dihubungi Tempo Rabu 13 Juli 2011. Menurut Qosasih Satgas tidak pernah melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sejak didirikan 20 Juni 2007 dan diperpanjang 27 Maret 2008 oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Padahal menurut Qosasih tujuan dibentuknya tim ini adalah melindungi investor dari perusahaan investasi nakal. “Satgas ini seharusnya memberikan peringatan mana lembaga yang perlu diwaspadai dan diberitahukan kepada masyarakat,” kata anggota dari Partai Demokrat ini. Namun dalam perjalanannya satgas ini dinilai Qosasih tidak menunjukan kinerja yang baik.
Kepala Bapepam-LK Nurhaida mengatakan satgas telah diterjunkan ke daerah untuk mengawasi beberapa lembaga keuangan. Bahkan satgas telah memproses 3 lembaga keuangan yang ditengarai melakukan penghimpunan dana di luar ketentuan regulasi. Namun Nurhaida menolak menyebutkan jumlah dana masyarakat yang berhasil diselamatkan oleh satgas ini. Nurhaida juga menolak menyebut beberapa lembaga keuangan dan investasi yang diproses. “Regulasi melarang mengumumkan,” katanya.
Menurut Nurhaida modus penghimpunan dana ilegal ini dengan mengatur pihak-pihak yang mengikuti penawaran umum perdana. "Penawaran umum dilakukan dengan pihak tertentu dan sembunyi-sembunyi," ujarnya.
Supaya mendapat kepercayaan dari masyarakat, lembaga keuangan nakal ini mengatur pihak-pihak yang mengikuti penawaran umum saham perdana. Biasanya mereka hanya mengumpulkan beberapa orang. Nurhaida mengatakan penawaran umum yang diikuti kurang dari 50 orang merupakan pelanggaran regulasi. Selain itu, penawaran harus dilakukan melalui media massa.
Indikasi lain yaitu lembaga keuangan itu tidak memiliki izin sebagai lembaga keuangan baik dari Bank Sentral maupun Bapepam-LK. Pejabat satgas yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan beberapa lembaga keuangan yang diduga melakukan praktek nakal ini berbentuk koperasi di Medan, dan perusahaan Multi Level Marketing. "Ada koperasi yang eksposurnya (dana kelola) triliunan rupiah," katanya.
AKBAR TRI KURNIAWAN





