TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari meminta media massa tak mengekspos anak-anak Prita Mulyasari. Dia cemas, pemberitaan itu akan berdampak pada kejiawaan ketiga putra-putri Prita. "Mereka bisa trauma, sesuai UU Perlindungan Anak, anak Prita harus diberikan perlindungan agar tidak trauma," kata Linda di Kantor Wakil Presiden, Rabu, 13 Juli 2011.
Linda juga berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan moral dalam menangani Prita yang divonis pidana karena dianggap mencemarkan RS Omni Internasional, Tangerang, Banten. "Pemerintah tak bisa mengintervensi proses hukum, tapi aspek keadilan sosial dan moral harus jadi pegangan utama," kata Linda.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung memutuskan Prita bersalah dalam perkara pidananya. Prita divonis penjara enam bulan dan masa percobaan setahun setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2009. Putusan ini berbeda 180 derajat dengan vonis kasasi Mahkamah Agung dalam perkara perdatanya, yang menyatakan Prita tidak bersalah.
BUNGA MANGGIASIH