Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Pengadaan Mesin Jahit Depsos Divonis 4 Tahun Penjara

image-gnews
Musfar Asiz. TEMPO/Seto Wardhana
Musfar Asiz. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta kepada Direktur PT Ladang Sutra Indonesia Musfar Aziz dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2011. Hukuman itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa enam tahun penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah turut serta melakukan korupsi berulang kali," kata Ketua Majelis Hakim Albertina Ho saat membacakan putusan.

Hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti akibat perbuatannya itu terhadap kerugian negara sebesar Rp 13,2 miliar. Jika selama satu bulan setelah keputusan ini keluar terdakwa tidak sanggup membayarnya, maka seluruh harta terdakwa akan disita kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti. "Jika hartanya tak mencukupi, akan diganti dengan penjara tiga tahun," kata Albertina.

Musfar Aziz dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang memperkaya diri yang merugikan keuangan Negara dan Pasal 3 beleid yang sama tentang penyalahgunaan kewenangan.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara, hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dipenjara serta membantu pengentasan kemiskinan melalui program bantuan sosial lewat pogram Departemen Sosial.

Musfar Aziz dalam penjelasannya menyatakan bila harga yang diberikan dalam pengadaan mesin jahit sudah sesuai sehingga unsur membantu negara sangat besar. Bahkan, ketika dimintai dana talangan saat pengerjaan proyek, terdakwa menolak. "Mungkin kami satu-satunya rekanan yang menolak memberikan dana 10 persen," kata Musfar dengan mata berkaca-kaca.

Atas putusan itu ia menyatakan pikir-pikir. "Saya sedang mempertimbangkan, tapi rasanya berat juga (vonis hakim)," kata Musfar.

Syaiful Ahmad Dinar, pengacara terdakwa, menyatakan bahwa putusan hakim tersebut tak memperhatikan bukti kerugian yang disampaikan BPKP. Dalam hitungan BPKP, kerugian negara sebesar Rp 20 miliar, sedangkan berdasarkan hakim, kerugian negara Rp 13 miliar. "Hal itu membutikan putusan BPKP tidak benar," kata Syaiful.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, hukuman penjara empat tahun buat kliennya dinilai lebih berat dibanding mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, yang hanya dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. "Kenapa yang telah membantu pemerintah kok malah dihukum," kata Syaiful.

Dalam korupsi pengadaan mesin jahit ini, Musfar dinyatakan bersalah bersama Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Amrun Daulay. Amrun yang kini seorang politikus Partai Demokrat itu sudah dinyatakan sebagai tersangka. Ia didakwa merugikan duit negara sekitar Rp 20,37 miliar.

Dalam pengadaan 2004, dialokasikan anggaran sebesar Rp 19,2 miliar untuk membeli enam ribu unit mesin jahit buatan Cina bermerek JITU dan pada 2006 sebanyak 5.100 unit yang total dananya senilai Rp 17,85 miliar.

Kasus mesin jahit ini masih satu rangkaian dengan kasus sapi impor dan sarung yang telah menjerat Bachtiar Chamsyah. Bachtiar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara atas dugaan korupsi kedua proyek tersebut.

Bachtiar membenarkan jika proyek dilakukan melalui penunjukan langsung, namun disebutnya bukan merupakan pelanggaran. Ia berdalih menggunakan Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

JAYADI SUPRIADIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.