TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah Darsem binti Dawud Tawar bebas dari hukuman pancung, masih ada dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lagi yang terancam hukuman serupa di Arab Saudi dan akan dieksekusi dalam waktu dekat.
Juru Bicara Satuan Tugas Perlindungan TKI, Humphrey S. Djemat, mengatakan dua orang itu adalah Siti Zaenab binti Duhri Rupa dan Satinah binti Jumadi Ahmad. "Mereka telah divonis mati dan sedang diupayakan mendapat pemaafan," kata Humphrey kepada Tempo, Kamis, 14 Juli 2011.
Siti Zaenab binti Duhri Rupa telah divonis mati sejak 1999. Keputusan terhadap pekerja asal Bangkalan, Jawa Timur, itu telah berkekuatan hukum tetap. Siti Zaenab masih bisa memperoleh pemaafan dari keluarga korban, namun masih menunggu anak korban berusia dewasa karena saat ini usianya belum mencapai akil baliq atau dewasa.
"Pengadilan akan memintakan pemaafan kepada anak korban itu setelah si anak mencapai usia dewasa," jelas Humphrey.
Sementara itu, pemaafan untuk pekerja asal Semarang, Jawa Tengah, Satinah binti Jumadi Ahmad, menurut Humphrey, sedang diupayakan. Sumartini juga sudah divonis mati oleh Pengadilan Arab Saudi. Permohonan pemaafan Satinah diupayakan melalui bantuan Gubernur Gaseem di wilayah Arab Saudi di mana Satinah dijatuhi vonis.
Satgas TKI saat ini berkonsentrasi pada upaya menyelamatkan tenaga kerja yang terbelit hukum di Arab Saudi, terutama mereka yang divonis mati agar mendapat keringanan hukuman. Beberapa kasus di Arab Saudi masuk kategori kritis karena sudah mendekati masa eksekusi. Selain dua TKI di atas, masih lima TKI lagi yang harus membayar diyat agar memperoleh pemaafan.
KARTIKA CANDRA