TEMPO/ Nickmatulhuda
Libur Melebihi Jatah, PNS Bakal Dihukum
TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir kerja lebih dari cuti bersama dan libur nasional yang ditetapkan akan mendapat sanksi dari institusinya. "Sanksi diserahkan pada institusi yang bersangkutan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2011, dalam acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012.
Sanksi bagi ketidakdisiplinan, menurut Mangindaan, diberikan sesuai pelanggaran. Bentuknya mulai dari teguran hingga pemecatan. Seiring berjalannya waktu, Mangindaan menilai jumlah PNS yang tak disiplin semakin berkurang. "Dari waktu ke waktu, PNS yang tidak disiplin semakin sedikit," kata Mangindaan tanpa menyebut jumlah persisnya.
Pada tahun 2012, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan 5 hari cuti bersama dan 13 hari libur nasional. Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Alie, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, disebutkan bahwa penetapan tersebut salah satunya dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama untuk meningkatkan produktivitas kerja.
MARTHA RUTH THERTINA





