foto

Fuad Rahmany. TEMPO/Seto Wardhana

Bos Pajak Cek Perusahaan Migas Asing Pengemplang Pajak  

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany akan mengklarifikasi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut 14 perusahaan minyak dan gas asing yang tidak membayar pajak. “Kami akan klarifikasi dulu. Saya tak akan terlalu cepat memberi tanggapan,” katanya saat dihubungi, Kamis, 14 Juli 2011.

Fuad mempersilakan KPK untuk membeberkan pengemplangan pajak oleh perusahaan migas asing tersebut. “KPK sudah ngomong, cukup KPK saja yang ngomong. Saya enggak akan kasih komentar dulu,” katanya. Fuad mengaku belum tahu persis hal yang diungkapkan KPK itu. “Saya harus cek dulu. Saya enggak tahu persis,” katanya.

Meski begitu, dia akan menindaklanjuti kasus yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK M. Jasin itu. Dia tidak mempermasalahkan pernyataan KPK. Sejak masuk ke Direktorat Jenderal Pajak, Fuad mengaku langsung menggandeng KPK. Ditjen Pajak dan KPK akan bekerja sama untuk membangun sistem dan penindakan.

Selain itu, Fuad juga menyatakan akan membagi data dengan KPK. “Kami sharing data sejauh tidak melanggar Pasal 34 Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan),” katanya. Dia menilai KPK sangat memperhatikan Ditjen Pajak sehingga sangat antusias untuk membantu Ditjen Pajak.

Kamis lalu, KPK menyebutkan ada 14 perusahaan asing di sektor minyak dan gas yang tidak pernah membayar pajak selama bertahun-tahun. Akibatnya, negara dirugikan hingga lebih dari Rp 1,6 triliun. Ada perusahaan yang tidak membayar pajak dari tahun 1991. Bahkan, ada beberapa perusahaan yang tak membayar pajak selama lima kali pergantian menteri keuangan.

Namun, KPK tidak menyebut ke-14 perusahaan itu. KPK juga menyatakan bahwa dari data Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), pajak yang tidak dibayarkan tersebut sebesar Rp 1,6 triliun. Namun, potensi kerugian keuangan negara lebih besar karena data baru mengacu pada catatan BP Migas.

IQBAL MUHTAROM