TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menjanjikan akan mempercepat finalisasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang kerja sama pemerintah dan swasta dalam pembangunan infrastruktur (public private partnership). Kementerian Pekerjaan Umum mengusulkan proses tender bisa dilakukan walaupun pembebasan tanah belum tuntas.
"Supaya tidak banyak waktu yang hilang," ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto seusai rapat finalisasi Perpres Nomor 13/2011 di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat, 15 Juli 2011.
Sebelumnya, menurut Djoko, aturan tidak membolehkan adanya tender berlaku jika tanah belum sepenuhnya bebas. Aturan itu dinilai membutuhkan waktu yang lama. Dia mencontohkan, untuk pembebasan tanah saja bisa menghabiskan waktu hingga dua tahun. Setelah itu, proses tender dapat berlangsung selama setahun. "Saya usulkan boleh tender sambil membebaskan tanah. Sepertinya usulan tadi bisa diterima," ujarnya. Dengan cara seperti itu, ujarnya, calon investor pun dapat menghitung investasi dan lain sebagainya.
Untuk proyek-proyek di Kementerian Pekerjaan Umum yang akan menggunakan skema PPP, menurutnya, hanya untuk proyek pengerjaan ruas tol saja. Proyek percontohan pemerintah untuk ruas tol, yakni ruas Cikampek-Palimanan, sampai saat ini amandemen perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) belum juga ditandatangani. Padahal, pembebasan tanah ruas tersebut telah mencapai 92 persen.
Hal itu disebabkan oleh masalah yang dihadapi antara investor dengan perbankan. "Tapi, saya dengar tadi malam sudah dibahas dan sudah deal. Kalau oke (antara investor dengan perbankan), PPJT bisa langsung ditandatangani," katanya.
Baca Juga:
SUTJI DECILYA