Dok. TEMPO/Panca Syurkani
Topik
Infografis
KPPU Telusuri Akuisisi SCTV terhadap Indosiar
TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha mulai melakukan penilaian atas dugaan terjadinya monopoli dalam akuisisi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk, induk usaha SCTV, terhadap 27,24 persen saham PT Indosiar Karya Media Tbk.
“Kami akan menelusuri apakah terjadi konsentrasi pasar,” kata Kepala Divisi Advokasi Komisi Persaingan Zaki Zein Badroen kepada Tempo Jumat, 15 Juli 2011. Penilaian akan berlangsung paling lama 90 hari terhitung sejak awal Juli lalu.
Selain pangsa pasar, Komisi juga akan menilai potensi hambatan masuk pasar, perilaku anti persaingan, efisiensi, dan kepailitan. Penilaian ini termuat pada pasal tiga Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan Badan Usaha.
Zaki mengatakan dua perusahaan diperbolehkan melakukan akuisisi atau merger jika pangsa pasar setelah keduanya bergabung di bawah indeks 1.800. Jika berada di antara 1.800-2.000, akan mendapatkan peringatan dari Komisi.
“Sedangkan Indeks di atas 2.000 dilarang merger,” ujarnya.
Pangsa pasar untuk industri televisi dilihat dari pendapatan iklan. Peraturan pemerintah menyebutkan perusahaan harus melaporkan merger atau akuisisi jika nilai aset mencapai Rp 2,5 triliun atau pendapatan usaha Rp 5 triliun.
AKBAR TRI KURNIAWAN





