foto

Polisi melakukan penjagaan di dekat sebuah pesantren di Sanolo, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. AP

Kementerian Agama Ragukan Status Pesantren Umar Bin Khattab  

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat meragukan status Umar Bin Khattab sebagai pondok pesantren. Pasalnya, "Tidak memenuhi standar sebagai pesantren," ujar Bahrul ketika dihubungi, Sabtu, 16 Juli 2011.

Bahrul mengungkapkan bahwa selain statusnya tak terdaftar di Kementerian, Pesantren Umar Bin Khattab tidak memiliki kiai. Selain itu, jumlah santri pun kurang dari 30 orang. "Dan lagi kami belum tahu apakah benar mereka santri," kata Bahrul.

Rabu, 13 Juli 2011 lalu, polisi menggerebek Pesantren Umar Bin Khattab (UBK) di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Penggerebekan itu menyusul ledakan bom rakitan di pesantren tersebut, Senin, 11 Juli 2011 lalu. Dalam peristiwa itu, seorang pengurus ponpes, Firdaus, tewas. Saat menggerebek, polisi menemukan sejumlah bahan peledak, dokumen jihad, dan pakaian militer.

Kementerian Agama mengaku sudah mengamati dan mengupayakan dialog dengan Pondok Pesantren Umar Bin Khattab selama 3 tahun. "Kami proaktif sudah sekitar 3 tahun terakhir," ujar Bahrul. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. "Sudah ketemu, mereka bilang tidak butuh bantuan."

Menurut Bahrul, tidak banyak pesantren yang belum terdaftar dan menutup diri dari pantauan Kementerian Agama. "Enggak banyak, ada kasus satu ini, langsung (ditindaklanjuti)," kata dia.

Jumat siang kemarin, 15 Juli 2011, Pimpinan Pondok Pesantren Umar Bin Khattab Bima, Ustadz Abrori, 31 tahun, akhirnya ditangkap polisi di rumah orang tuanya, di Desa Sila Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Sabtu pagi tadi, Abrori dibawa ke Markas Kepolisian Daerah NTB menggunakan helikopter untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Ajun Komisaris Besar Sukarman Husein mengungkapkan bahwa kepolisian telah menetapkan tujuh orang dari 13 santri dari pondok pesantren tersebut sebagai tersangka. Ketujuh santri itu adalah MA ,17 tahun; RIU (36); C (23); M (26); RH (22); M (38); dan SM (23).

MARTHA THERTINA