Sejumlah buruh berunjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/10). TEMPO/Prima Mulia
Topik
Buruh Tak Mau Diusir dari Kantor Komnas HAM
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan buruh yang telah menginap di halaman belakang kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selama sebulan menolak pergi meninggalkan kantor yang berlokasi di Jalan Laturharhary 4B Menteng, Jakarta Pusat. "Kami akan bertahan selama mungkin karena tak tahu harus pindah ke mana," kata Hendrik Sirait, Ketua PBHI, di kantor Komnas HAM, Ahad, 17 Juli 2011.
Sekitar 30 buruh PT Glopac Indonesia melakukan protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaannya sejak Maret lalu. PHK itu bermula dari pembentukan serikat buruh pekerja perusahaan. Pendirian serikat buruh direspons pihak manajemen dengan melakukan PHK 4 karyawan, 2 orang di antaranya adalah pengurus. Karyawan yang masih bertahan kemudian melakukan mogok kerja dan ternyata aksi itu disusul oleh pemecatan sekitar 26 pengurus serikat buruh. Tak lama kemudian, PHK itu juga diberlakukan pada seluruh buruh yang tersisa.
Merasa mengalami ketidakadilan, para buruh mengadu Dinas Tenaga Kerja, DPR, dan Komnas HAM. Sebulan menumpang di Komnas HAM, mereka diminta meninggalkan halaman kantor. "Kami terima surat bernada ancaman dari Komnas HAM yang dapat ditafsirkan sebagai upaya usir paksa buruh yang jadi korban PHK," kata Hendrik.
Alasan Komnas Ham dinilai tak subtantif, misalnya munculnya bau tak sedap dari dalam ruangan tempat buruh perempuan menginap atau gantungan cucian pakaian di lahan parkir yang dianggap mengganggu kenyamanan. Padahal upaya Komnas HAM belum membuahkan hasil.
"Komnas HAM belum berhasil menemui perusahaan. Juga belum bisa mengeluarkan rekomendasi final kasus itu. Kok, sekarang buruh disuruh meninggalkan Komnas HAM," kata Hendrik.
Murtini, 28 tahun, salah seorang buruh, mengaku kecewa atas sikap Komnas. "Komnas HAM harusnya menjadi tujuan tempat berlindung, tapi yang terjadi malah kami diusir," kata Murtini.
Murtini bekerja 3 tahun di PT Glopac dengan upah Rp 500 ribu per bulan. Setelah keluar dari perusahaan, perempuan yang berasal dari Solo ini harus berutang sana-sini yang akhirnya terpaksa diusir karena tak sanggup membayar sewa kontrakan rumah. "Pokoknya saya akan bertahan terus di sini," kata Murtini.
Dalam surat yang diterima pihak buruh, Komnas HAM memberi batas waktu hingga siang hari ini, Ahad, 17 Juli 2011 pukul 12.00 WIB.
RIRIN AGUSTIA





