TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga bertanggungjawab dalam kasus penyewaan pesawat Merpati Airlines. Beberapa orang diantaranya bisa dijadikan tersangka.
"Ada lah, beberapa orang. Kami akan umumkan dalam waktu dekat," kata dia di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Senin 18 Juli 2011.
Namun Darmono menolak menyebutkan identitas orang-orang yang dimaksud. Ia hanya menyatakan bahwa direksi PT Merpati Airlines (Persero) telah terbukti melakukan proses penyewaan pesawat.
PT Merpati melakukan perjanjian penyewaan pesawat dengan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada 19 Desember 2006. Kepada Perusahaan penerbangan Amerika Serikat itu, pemerintah akan menyewa dua pesawat Boeing 737 seri 400 dan 5000.
Pada 21 Desember 2006, Merpati mentrasfer duit US$ 1 juta ke TALG untuk biaya penyewaan. Rinciannya masing-masing pesawat disewa US$ 500 ribu. Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, pesawat yang dipesan tak kunjung datang.
Darmono mengatakan kejaksaan membutuhkan waktu untuk merampungkan alat bukti penetapan tersangka. Tujuannya untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan masing-masing pihak. "Kami cari siapa pelaku yang paling bertanggungjawab," ucap dia.
Namun, lagi-lagi ia menolak membeberkan bukti yang dibutuhkan untuk menjerat mereka. Ia hanya mengatakan bahwa tim jaksa tengah berupaya keras untuk mendapatkan bukti-bukti tersebut. "Yang jelas sedang diproses," kata dia.
TRI SUHARMAN