TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung berencana memotong tunjangan remunerasi terhadap jaksa maupun pegawai yang terkena sanksi indisipliner. Pemotongan tunjangan berlaku bagi jaksa yang terkena hukuman ringan, sedang, hingga berat. "Kalau sanksi ringan pemotongannya 15 persen, sanksi sedang 40 persen, dan berat 75 persen sampai 100 persen," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2011.
Basrief mengatakan pemotongan tunjangan adalah upaya kejaksaan memberikan efek jera terhadap jaksa maupun pegawai yang nakal. Ia berharap langkah ini membuat jaksa maupun pegawai bisa meningkatkan kinerjanya dengan baik.
Kejaksaan bakal mencairkan tunjangan remunerasi kepada 21 ribu pegawainya dalam waktu dekat. Tunjangan akan dirapel mulai Januari 2011. Jumlah remunerasi tertinggi adalah Rp 25 juta per bulan, sedangkan terendah adalah Rp 1,6 juta per bulan. Jumlah tertinggi itu diterima Wakil Jaksa Agung, sedang terendah staf bagian pengantaran surat.
Sementara itu, kejaksaan telah menjatuhkan sanksi terhadap 188 jaksa dan 35 tata usaha mulai Januari hingga Juli 2011. Sebanyak 24 orang di antaranya dikenai sanksi pemecatan. Terdapat pula 24 orang yang dijatuhi sanksi penurunan jabatan fungsional dan jabatan struktural.
Basrief mengatakan 24 orang yang dikenai sanksi pemecatan tidak bakal menerima remunerasi sebab pemecatan membuat oknum tersebut tidak berhak untuk mendapatkan apapun dari negara. "Termasuk gajinya dihentikan," kata dia.
Adapun 24 orang yang disanksi penurunan jabatan fungsional dan struktural masih mendapatkan remunerasi. "Cuma mungkin dipotong hingga 75 persen," ujar dia.
TRI SUHARMAN