Sutan Bhatoegana. TEMPO/Imam Sukamto
Infografis
Perusahaan Minyak Tunggak Pajak, DPR Panggil BP Migas
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Mereka akan diminta menjelaskan adanya tunggakan pajak perusahaan energi senilai 5,2 triliun. "Kami akan segera panggil kepala BP Migas untuk menjelaskannya," ujar Anggota Komisi Energi, Sutan Bhatoegana, usai Rapat Paripurna DPR, Selasa, 19 Juli 2011.
Indonesia Corruption Watch sebelumnya mengungkapkan 33 perusahaan minyak dan gas bumi menunggak pajak senilai US$ 583 juta atau sekitar Rp 5,2 triliun. Jumlah pajak yang belum dibayar terdiri atas tagihan pada 2008 sebanyak US$ 284,2 juta, 2009 sebesar US$ 139,4 juta, dan pada 2010 mencapai US$ 159,3 juta. "Ini perlu diperiksa. Pemerintah harus menagih dan memberikan penalti."
Sutan menegaskan, adanya tunggakan pajak tersebut baru dilansir oleh lembaga swadaya masyarakat. Dewan harus mencari terlebih dahulu kebenarannya. Kalau sudah ditanyakan pada BP Migas, Dewan akan meminta BPK untuk mengauditnya. "Karena ada juga laporan dari LSM atau ICW, setelah dicek BPK ternyata tidak ditemukan apa-apa."
Ia juga mendesak perseteruan antara Kepala BP Migas dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral segera diakhiri karena hal itu akan mengganggu proses produksi minyak nasional. Dewan sendiri belum berpikir untuk mengganti Kepala BP Migas. "Kami akan panggil keduanya untuk menjelaskan. Kalau kami meragukan mereka, kami akan minta BPK melakukan audit," katanya.
ALWAN RIDHA RAMDANI





