foto

TEMPO/Imam Sukamto

Menteri BUMN Minta Perusahaan Migas Bayar Pajak

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara, Mustafa Abu Bakar menegaskan BUMN yang menunggak pajak tetap harus membayar. Namun, kementerian belum mendapatkan informasi adanya Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan di bidang minyak dan gas yang menunggak pajak. "Pajak itu hubungan bilateral antara BUMN dengan Direktorat Jenderal Pajak," ujar Mustafa usai rapat di DPR, Selasa 19 Juli 2011.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara, kata Mustafa, tidak bisa mengintervensi terkait masalah tersebut. Kecuali, kalau pemerintah meminta tolong untuk menegur perusahaan BUMN yang nakal."Soal ini, kementerian sudah pernah fasilitasi pada tahun 2010 dan banyak kemajuan," katanya. "Kami lihat perkembangan terbarunya. Kalau menteri keuangan tidak minta bantuan pada kami itu tidak bisa. Karena ini adalah hubungan bilateral perusahaan dengan Dirjen Pajak."

Ia menegaskan secara informal, kementerian mendorong perusahaan BUMN atau anak perusahaan yang menunggak pajak membayar kewajibannya atau pajaknya. Karena BUMN terkait dengan transparansi dan manajemen yang sehat. "Tapi, jangan lupa pemerintah juga banyak utang pada BUMN."

Indonesia Corruption Watch sebelumnya mengungkapkan 33 perusahaan minyak dan gas bumi menunggak pajak senilai US$ 583 juta atau sekitar Rp 5,2 triliun. Jumlah pajak yang belum dibayar terdiri atas tagihan pada 2008 sebanyak US$ 284,2 juta, 2009 sebesar US$ 139,4 juta, dan pada 2010 mencapai US$ 159,3 juta.



Salah satu perusahaan plat merah yang menunggak pajak diantaranya PT Pertamina EP yang juga anak perusahaan PT Pertamina yang menunggak pajak sebesar US$ 16,9 juta. "Mereka tetap harus bayar," katanya.



ALWAN RIDHA RAMDANI