Vincentius Amin Sutanto. TEMPO/Amston Probel
Infografis
Vincent Berencana Ajukan Grasi
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pembobolan duit PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto berencana mengajukan grasi kepada Presiden melalui Mahkamah Agung. Langkah ini ditempuh setelah segala upaya hukum bagi "whistleblower" ini tak membuahkan hasil. Terakhir, permohonan Peninjauan Kembali-nya ditolak oleh MA.
"Kami berencana setelah mendengar bahwa Agus Chondro (pelapor kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia) yang juga ''whistleblower'' yang diberikan pengurangan hukuman," kata Irianto Subiakto pengacara Vincent, Rabu, 20 Juli 2011.
Vincentius mulanya merupakan saksi kunci dalam penggelapan pajak PT Asian Agri sebesar Rp 1,3 triliun. Namun mantan manajer perusahaan milik Sukanto Tanoto itu, terpaksa mendekam 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena divonis majelis hakim bersalah dalam tindak pencucian uang dan pemalsuan surat Asian Agri.
Mantan financial controller di Asian Agri Group itu dinilai bersalah melakukan pembobolan uang milik PT Asian Agri Oil and Fats Ltd. di Singapura, salah satu anak perusahaan Asian Agri. Bersama dua koleganya, Hendry Susilo dan Agustinus Ferry Sutanto, Vincent membuat dua perusahaan untuk menampung dana US$ 3,1 juta dari Asian Agri.
Vincent pun pernah kabur ke Singapura, namun kembali ke Indonesia dan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal penggelapan pajak oleh Asian Agri.
Menurut Irianto, sebelum mengajukan permohonan grasi, dia akan bertemu dengan Vincent pada Jumat besok. "Kalau Vincent merespon, ya kami ajukan grasi," ujarnya. "Kalau permohonan tak dipenuhi, paling tidak ada keringanan hukuman," dia menambahkan.
Vincent sudah dua tahun lebih menjalani hukumannya. Irianto pun tak memastikan Vincent akan setuju mengajukan grasi karena sudah berkali-kali dijanjikan berbagai pihak, namun tak terbukti.
RUSMAN PARAQBUEQ





