Diduga Jadi Calo Tiket, PNS Bekasi Diringkus

TEMPO.CO, Bekasi -AS, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bekasi diringkus karena diduga menjadi calo tiket di Stasiun Bekasi. Dari tangan AS, petugas stasiun menemukan 10 lembar formulir pemesanan tiket sebagai barang bukti.

Menurut Kepala Stasiun Bekasi, Eman Sulaeman penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik AS yang membeli tiker kereta menggunakan tiga formulir dengan nama yang sama. Lantas, petugas pun bertanya ke AS perihal pembelian tiket itu. Ditanya begitu, tersangka gugup dan tiba-tiba kabur saat diminta membayar tiket yang dipesannya itu.

Melihat tersangka kabur, petugas stasiun Bekasi langsung mengejar. Petugas berhasil meringkus AS di jalan Perjuangan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, atau hanya berjarak sekitar 50 meter dari stasiun. "Masih pakai seragam PNS ketika nyalo tiket," kata Eman kepada wartawan, Rabu, 20 Juli 2011.

Dari tangan tersangka petugas menyita 10 formulir tiket. Dari jumlah itu, tiga formulir sudah ditukar tiket KA Sawunggalih untuk pemberangkatan malam, serta tujuh formulir untuk pemesanan KA Sawunggalih pagi dan KA Bogowonto jurusan Jakarta-Kutoarjo. Pemesanan tiket itu untuk pemberangkatan 29 Agustus. "Aturannya, satu orang hanya boleh memesan empat tiket," kata Eman.

Saat ditanya, kepada petugas stasiun, AS mengaku membeli tiket banyak supaya punya alternatif lain untuk mudik lebaran.

Tetapi alasan AS tidak serta merta dipercaya, apalagi harga tiket cukup mahal. Untuk KA Sawunggalih Rp 200 ribu dan KA Bogowonto Rp 150 ribu per penumpang.

Setelah ditanya-tanya itu, petugas menyerahkan AS ke Polsek Bekasi Utara. Menurut Kepala Polsek Bekasi Utara Komisaris Suyoto, polisi tak menahan tersangka. "Dia memesan tiket banyak untuk anggota keluarganya," katanya.

Polisi hanya mengganjar AS dengan kewajiban membuat surat pernyataan tidak membeli tiket melebih ketentuan atau maksimal 4 tiket untuk seorang penumpang.

HAMLUDDIN