Topik
Infografis
Pajak Migas Akan Ditagih Tahun Ini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan akan menagih perusahaan minyak yang ketahuan menunggak pajak. Namun, sebelum melakukan penagihan, pihaknya akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terlebih dulu.
"Jika sudah ada SKP, maka akan ada upaya penagihan. Tahun ini akan diterbitkan SKP," ujar Fuad usai Rapat Dengar Pendapat di Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 20 Juli 2011.
Fuad menambahkan, persoalan pajak penghasilan yang ada di perusahaan minyak masih dalam proses penyelidikan. "Tidak bisa dibilang penunggak. Ini masing pending matters," ujar dia. Meski nantinya Direktorat Jenderal Pajak sudah mengeluarkan SKP, perusahaan minyak yang bermasalah bisa melakukan upaya banding.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Mardiasmo mengaku belum tahu pasti besarnya nilai pajak penghasilan di sektor migas. Adapun Kepala Badan Pelaksana Hulu Migas R. Priyono mengatakan ada Rp 1,6 triliun persoalan perpajakan di sektor migas.
Angka itu merupakan angka kumulatif dari tahun 1991 sampai 2008. Menurut Priyono, persoalan ini harus segera diselesaikan. "Kami berharap bisa diselesaikan tanpa menggangu iklim investasi migas di Indonesia," ujarnya.
ADITYA BUDIMAN





