TEMPO Interaktif, Makassar - Pemerintah saat ini mengklaim telah menghapuskan peraturan perizinan penggunaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Langkah pembatasan izin tersebut diambil untuk melindungi hutan yang kian berkurang.
“Yang diizinkan menggunakan hutan hanya yang telah memiliki izin dari awal. Izin baru tidak diperbolehkan lagi,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Makassar, Rabu, 20 Juli 2001.
Zulkifli menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kayu, pengusaha diminta mengembangkan hutan tanaman industri. Kementerian saat ini tengah menggalakkan penanaman hutan rakyat untuk keperluan bahan baku industri. Dia memberikan contoh, Pulau Jawa mampu memenuhi separuh dari kebutuhan kayu nasional, walaupun di sana tidak ada hutan pemerintah.
“Separuh dari kebutuhan bahan baku industri diperoleh di Jawa, yang semuanya berasal dari hutan rakyat,” ucap dia. Sejumlah daerah, kata dia, kini mulai mengembangkan hutan industri di bawah pembinaan Kementerian Kehutanan.
Zulkifli menuturkan bahwa perizinan HPH yang dibatasi bukan hanya untuk penggunaan bahan baku industri, tapi juga eksploitasi hutan untuk keperluan pertambangan.
Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian, hingga saat ini, terdapat kurang lebih 5.000 perusahaan tambang yang tidak memiliki izin usaha. “Dari total 8.000 usaha pertambangan yang ada, hanya sekitar 3.000 yang memiliki izin resmi,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, Kementerian Kehutanan bersama kejaksaan dan KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan daerah mana saja yang terdapat usaha tambang tanpa izin. "Sebab, yang memiliki izin hanya berjumlah ratusan," ujarnya.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan Syukri Mattinetta mengatakan bahwa untuk mengembangkan Hutan Tanaman Industri di Sul-Sel, pihaknya telah mengundang beberapa investor untuk menanam modal di Sul-Sel. “Hingga saat ini, sudah ada beberapa orang yang datang dan kami perkenalkan lokasinya yang akan dikembangkan menjadi hutan industri,” kata Syukri.
Syukri menambahkan, Pemprov Sul-Sel saat ini telah menyiapkan lahan sebanyak 568 ribu hektare untuk dikembangkan investor. Lahan tersebut ada di beberapa kabupaten, seperti Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Barru, Takalar dan Gowa. “Lahan-lahan yang kami siapkan berasal dari lahan HPH dan HPI yang sudah habis izinnya,” kata Syukri.
ANISWATI SYAHRIR