TEMPO Interaktif, Batam - Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Surya Respationo mengatakan, pihaknya akan membentuk Badan Daerah Pengelola Perbatasan (BDPP). Badan Pengelola itu untuk mempercepat pertumbuhan di daerah-daerah terpencil yang ada di wilayahnya.
Ia menyebutkan, pembentukan Badan Daerah Pengelola Perbatasan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP ). Secara teknis, pembentukan Badan ini didukung oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap BNPP. "Ini penting untuk menjaga kedaulatan Negara," kata Surya kepada Tempo, Rabu, 20 Juli 2011.
Surya yakin, dengan telah terbitnya BNPP dan kemudian BDPP, maka akan tercipta sinergi antar sektor, antar daerah dan antar pusat dan daerah. Anggota DPR Harry Azhar Azis mengatakan, pembentukan BDPP itu harus segera dibuat agar mendapat dana dari Pemerintah Pusat. Sebab sesuai dengan Peraturan Presiden itu, disebutkan daerah perbatasan seperti Kepulauan Riau memperoleh dana senilai Rp100 miliar dari total nilai Rp4,7 triliun.
Dana ini tidak digunakan hanya untuk hal tertentu, tapi juga beragam kebutuhan lain seperti jalan, listrik dan sumber air bersih di pulau-pulau yang kesulitan mendapatkannya. Program ini bersifat permanen, serta harus dilaksanakan di 19 pulau terluar di Kepulauan Riau. "Bukan cuma untuk pertahanan saja," ujar Harry kepada Tempo.
Artinya di daerah perbatasan, khususnya di pulau-pulau terluar harus memiliki aktivitas ekonomi dan sosial. Dengan demikian, tidak hanya soal kedaulatan dan politik, tapi lebih menumbuhkembangkan rasa memiliki masyarakat di pulau-pulau atau daerah perbatasan.
RUMBADI DALLE