TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah berkas tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank dinyatakan lengkap. Markas Besar Kepolisian menyerahkan sejumlah tersangka dan alat bukti ke Kejaksaan Agung, Kamis, 21 Juli 2011. "Hari ini akan ada pelimpahan tahap dua," kata Juru Bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal, Anton Bachrul Alam, Kamis, 21 Juli 2011.
Dugaan penggelapan dana dilaporkan pihak Citibank atas tindakan Inong Malinda Dee. Mantan Relation Manager Citibank itu diduga menggangsir duit nasabah senilai Rp 17 miliar dengan modus memakai blangko fiktif. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka yang merupakan anggota keluarga Malinda dan staf Citibank.
Anton menjelaskan, kelengkapan berkas dinyatakan pihak kejaksaan sejak sepekan lalu untuk tersangka Andhika Gumilang (suami Malinda), Visca (adik kandung Malinda), dan Ismail (suami Visca). Namun, tidak demikian halnya dengan berkas Malinda. Kejaksaan kembali mengembalikan berkasnya karena dianggap belum lengkap.
Selain para tersangka, penyidik juga menyertakan sejumlah barang bukti yang terkait dengan ketiga tersangka. "Barang bukti yang diserahkan adalah apartemen di Kalibata, mobil Pajero sport, mobil CRV, jam tangan mewah, telepon genggam, dan sejumlah dokumen transaksi," papar Direktur Tindak Pidana Khusus Mabes Polri, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto.
RIKY FERDIANTO