Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Elnusa Minta Dewan Pertimbangkan Hasil Forensik Polisi  

image-gnews
TEMPO/Rully Kesuma
TEMPO/Rully Kesuma
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Perusahaan jasa hulu minyak dan gas, PT Elnusa Tbk, meminta Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat menyinggung hasil forensik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengenai kasus pembobolan deposito di Bank Mega Jababeka. Kamis, 21 Juli 2011, pukul 14.00, rencananya Komisi akan melakukan rapat dengar pendapat di gedung Dewan.

"Hasil forensik tidak disinggung di rapat pertama dengan Dewan," kata Kepala Divisi Hukum Elnusa Imansyah Syamsoedin saat dihubungi Tempo.

Selain Elnusa, rapat dengar pendapat itu akan dihadiri oleh Bupati Pemerintah Kabupaten Batubara Sumatera Utara Ok Arya Zulkarnaen, Bank Mega, dan Bank Indonesia.

Imansyah menilai hasil forensik polisi menunjukkan bahwa Bank Mega tidak memiliki keamanan dalam melindungi nasabah. Hasil forensik Polda Nomor B/564/V/2011 yang dikirim ke Elnusa menyebutkan 18 tanda tangan Eteng Abdul Salam, mantan Direktur Utama Elnusa, palsu; 15 tanda tangan Santun Nainggolan, bekas Direktur Keuangan Elnusa, palsu; 4 tanda tangan Wiwiek Widyastuti, Kepala Operasi Bank Mega Jababeka, palsu; dan empat blanko advis Deposito Berjangka Bank Mega juga terbukti palsu.

Imansyah mengatakan tanda tangan palsu itu tertuang pada surat dan dokumen yang diklaim Bank Mega sebagai perintah pencairan dari Elnusa. "Surat itu terbukti fiktif," ujarnya.

Imansyah menilai hasil forensik ini menjadi bukti yang cukup untuk memerintahkan Bank Mega mengganti deposito Elnusa Rp 111 miliar. "Semoga Dewan juga meminta Bank Indonesia memerintahkan Bank Mega segera mengganti dana kami," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rapat dengar pendapat yang pertama dan berlangsung terbuka itu tidak satu pun anggota Dewan yang menyinggung hasil forensik polisi. Dalam rapat itu, Direktur Elnusa Suharyanto menunjukkan dokumen deposito berjangka yang ditandatangani Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki. Sedangkan Bank Mega tidak satu pun menampilkan dokumen deposito on call yang diklaim mereka sebagai produk tempat Elnusa menempatkan depositonya. Bank Mega hanya menampilkan riwayat transaksi dana Elnusa. Lagi-lagi Dewan tidak menanyakan dokumen-dokumen yang diklaim Bank Mega.

Selain deposito Elnusa, dana Pemerintah Kabupaten Batubara Sumatera Utara sebesar Rp 80 miliar juga ikut raib di Bank Mega.

AKBAR TRI KURNIAWAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Strategi Bisnis Gemilang PT Elnusa di 2023

43 hari lalu

Strategi Bisnis Gemilang PT Elnusa di 2023

Terdapat empat aspek yang dikembangkan PT Elnusa untuk menumbuhkan bisnisnya.


Elnusa Ikut Berkontribusi dalam Kegiatan Pengeboran Sumur East Pondok Aren

16 Desember 2023

Elnusa Ikut Berkontribusi dalam Kegiatan Pengeboran Sumur East Pondok Aren

EPN-001, merupakan sumur Eksplorasi yang bisa menguatkan optimisme pencarian sumber daya baru


CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.


Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi


Elnusa Bagikan Dividen Rp 54,3 Miliar atau 50 Persen dari Laba Bersih

21 Juli 2022

Elnusa menggunakan Hydraulic Workover Unit (HWU) Drilling EHR-12
Elnusa Bagikan Dividen Rp 54,3 Miliar atau 50 Persen dari Laba Bersih

PT Elnusa Tbk. (ELSA), menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2021 Salah satu agenda yang disetujui di antaranya dividen.


Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.


BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.


BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.


Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar. Penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto