foto

Pertamina. REUTERS/Beawiharta

Hukuman Ini Hanya untuk Pom Bensin Nakal

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina kembali menjatuhkan sanksi bagi pom bensin nakal. Setelah menghukum 30 pom bensin di wilayah Sumatera, Pertamina menjatuhkan sanksi lagi kepada 31 pom bensin di kawasan Kalimantan. Secara nasional setidaknya sudah 61 pom bensin “nakal” yang dijatuhi sanksi.  

Dari 31 pom bensin yang dihukum di Kalimantan, 24 mendapat surat teguran dan peringatan. Sementara 6 lainnya dikenai denda untuk mengembalikan kerugian kepada Pertamina antara Rp 30-62 juta. Adapun satu pom bensin lain diberhentikan pasokan BBM selama sebulan.  

Dari data tersebut, pom bensin yang mendapat sanksi pengembalian ganti rugi terdapat di Kalimantan Barat. Karena terbukti menjual solar bersubsidi tidak melalui dispenser sebanyak 16 kiloliter. Total denda pengembalian kerugian yang dikenakan mencapai Rp 62.550.400.  

Setelah surat teguran dan peringatan, Pertamina tak sungkan menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pencabutan izin kepada pom bensin yang membandel. Pertamina mengimbau pemilik pom bensin untuk menaati tata niaga penjualan BBM Bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Jangan menjual BBM Bersubsidi kepada mereka yang tak berhak, seperti pengecer dan spekulan. Apalagi industri. Selain dicabut izinnya, Pertamina dapat mempidanakan perbuatan tersebut ke pengadilan,” kata Pertamina dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Juli 2011.
   
Pertamina mendesak pom bensin bekerja sama mengatasi kelangkaan BBM di berbagai daerah, dengan menjual BBM Bersubsidi kepada yang berhak. Pom bensin harus proaktif dan menjadi garda terdepan bagi Pertamina dalam menyalurkan BBM bersubsidi sesuai dengan prosedur.

Pertamina meminta dukungan masyarakat luas untuk mengawasi penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan lembaga penyalur dalam tata niaga Pertamina. Perusahaan pelat merah itu meminta masyarakat melaporkan penyelewengan ke Contact Centre 500.000.

BOBBY CHANDRA