TEMPO Interaktif, Jakarta - Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamatan Organisasi (HMI-MPO) mempraperadilankan Kejaksaan Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menduga Kejaksaan telah menghentikan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismimbakum).
"Ada penghentian kasus secara diam-diam," kata Fandi Ahmad Sukardi, salah satu pengurus HMI MPO dalam surat permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2011.
Dalam kasus Sismimbakum, Kejaksaan menetapkan tujuh tersangka. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita, Samsudin Manan Sinaga, Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibjo, dan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.
Pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, Romli dinyatakan bebas demi hukum. Amar putusannya menyebutkan, Sisminbakum tidak merugikan keuangan negara. Namun, putusan untuk Samsudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 420 miliar. Padahal, dalam putusan untuk sejumlah terdakwa kasus Sisminbakum, disebutkan ada unsur melakukan korupsi secara bersama-sama.
Putusan itu membuat Kejaksaan kembali mengkaji berkas dua tersangka lainnya yang masih dalam proses penuntutan. Mereka adalah Hartono dan Yusril. Namun, sejauh ini, Kejaksaan belum bersikap.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa Kejaksaan masih mempertimbangkan kemungkinan kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan atau dihentikan. "Kami masih mengkaji kemungkinan itu," kata dia Senin lalu.
Anyong, salah satu pengurus HMI-MPO, mengatakan pengadilan telah menggelar sidang perdana praperadilan ini Senin lalu. Dalam sidang itu, HMI mendesak pengadilan agar kasus Yusril dan Hartono segera diproses oleh Pengadilan.
Himpunan mengajukan sejumlah fakta hukum yang harus dipertimbangkan hakim dalam kasus ini. Fakta hukum itu di antaranya hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 420 miliar. "Hari ini agenda sidang adalah mendengar jawaban Kejagung," ucap dia.
TRI SUHARMAN