foto

TEMPO/Fully Syafi

Tak Cukup Bukti, Ical Tak Diminta Bersaksi  

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie alias Ical boleh berlega hati lantaran jaksa penuntut umum tak merasa perlu menghadirkannya sebagai saksi dalam sidang terdakwa kasus korupsi, Soetedjo Yuwono. "Nggak cukup bukti yang mengarah ke sana," kata Jaksa Muhammad Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Selasa, 26 Juli 2011.

Soetedjo adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra). Saat perkara terjadi 2006 lalu, Soetedjo adalah anak buah Ical selaku Menteri Koordinator Kesra.

Jaksa Rum menyebut Ical tak perlu dimintai keterangannya di muka sidang karena Soetedjo pernah mengakui keputusannya menunjuk PT Bersaudara sebagai rekanan kementerian melampaui kewenangannya sebagai Sekretaris Menko Kesra.

Keterangan Rum bertolak-belakang dengan keterangan Soetedjo di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. Sebelumnya, ia pernah menyebut penunjukan langsung PT Bersaudara atas sepengetahuan Ical. "Ya, terserah dia bilang apa. Kan, dia terdakwa," ujar Rum.

Dalam sidang pemeriksaan saksi 5 Juli lalu, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba mempertanyakan laporan keuangan perusahaan yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor PT Bersaudara. Dalam laporan keuangan tahun 2006, tercatat Menko Kesra dua kali menerima duit perusahaan, masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Staf Bagian Keuangan PT Bersaudara, Retno Pratiwi, dalam sidang menyebut catatan dibuat berdasarkan perintah atasannya. Perintah tersebut bisa datang dari Direktur Keuangan PT Bersaudara M. Riza Husni ataupun Daan Ahmadi. "Bisa langsung dari Pak Riza, Pak Daan melalui Pak Riza, atau Pak Daan langsung ke saya."

Hakim dalam persidangan tersebut kemudian menanyai Retno mengapa catatan keuangan sempat akan dia musnahkan karena tahu akan ada penggeledahan oleh penyidik KPK. Menurut Retno, ia memang diminta atasannya, Siti Hartati, untuk menghapus laporan keuangan tersebut. "Kami takut ada data nggak valid digunakan penyidik," akunya.

Menurut Rum, bukti catatan keuangan itu tidak cukup kuat membuktikan Ical terlibat korupsi bersama Soetedjo. "Ditulis begitu (Menko Kesra terima uang), kan nggak jelas Menko atau institusinya. Lagipula saksi bilang itu masih catatan sementara. Belum disetujui," kata dia.

Soetedjo dalam kasus ini dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai Sesmenkokesra karena melakukan penunjukan langsung PT Bersaudara sebagai rekanan Kementerian dalam proyek pengadaan alkes flu burung. Akibat perbuatan Soetedjo memperkaya diri sendiri, negara rugi Rp 36,2 miliar.

Dalam persidangan hari ini, Soetedjo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Terhadap tuntutan jaksa, Soetedjo mengaku menerima. "Kalau memang itu wajar, ya oke-oke aja. Nggak masalah. Kami harus berbesar hati," ujarnya.

ISMA SAVITRI