foto

TEMPO/Seto Wardhana

Jaksa Rampas Duit Emir Moeis cs di Proyek Alkes

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengaku telah merampas duit yang didapat enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) 2007 lalu.

"Uang sudah kami rampas dan dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Jaksa Muhammad Rum usai sidang mantan Sekretaris Menko Kesra, Soetedjo Yuwono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Selasa, 26 Juli 2011.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kepala Biro Umum Kemenko Kesra Ngatiyo Ngayoko menyebut ada tiga anggota Panitia Anggaran DPR menerima kavling tanah dari Soetedjo. Ketiganya adalah IS, AHZ, dan RT.

Ngatiyo yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alkes Penanggulangan Flu Burung mengatakan tanah di Parung sebenarnya milik Kemenkokesra, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Perekonomian. Tapi karena lokasinya jauh, pegawai banyak yang tidak mengambil. Sehingga pada 2007, Soetedjo mengutus Ngatiyo untuk membagi-bagikan kavling tersebut.

Duit untuk membeli kavling tersebut berupa Mandiri Travellers'' Cheque (MTC) yang diperoleh dari PT Bersaudara, pemenang pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung. Dakwaan jaksa menyebut Soetedjo menerima MTC sebanyak Rp 6 miliar dari PT Bersaudara.

ISMA SAVITRI