Prita Mulyasari. TEMPO/Imam Sukamto
Topik
Infografis
Memori Kasasi Rampung, Prita Segera Ajukan Peninjauan Kasusnya
TEMPO.CO, Jakarta - Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, akan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung pekan depan. "Memori kasasi sudah tahap finishing," kata Slamet Yuwono, pengacara Prita di Jakarta, Selasa, 26 Juli.
Prita digugat Rumah Sakit Omni gara-gara menuliskan e-mail yang berisi keluhan terhadap pelayanan rumah sakit itu pada 2009. Di jalur perdata, Rumah Sakit Omni menuntut ganti rugi Rp 204 juta dari ibu rumah tangga itu.
Di jalur pidana, atas laporan Rumah Sakit Omni, Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Prita dihukum enam bulan penjara dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kasasi kejaksaan ini dikabulkan Mahkamah Agung. Jaksa juga pernah menahan Prita selama 23 hari.
Menurut Slamet, memori PK akan difokuskan pada pendapat Hakim Mahkamah dalam putusan perdata dan pidana untuk Prita. Dua putusan itu dianggap janggal karena menghasilkan pendapat berbeda. "Putusan pidana memvonis Prita bersalah, sedangkan perdatanya tidak," kata Slamet, pengacara dari kantor O.C. Kaligis itu.
Slamet menjelaskan pendapat hakim dalam putusan perdata menyatakan tindakan Prita tidak dikategorikan dalam bentuk penghinaan dan beritikad buruk. Pernyataan Prita juga dianggap sejalan dengan Pasal 28 f Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin setiap orang untuk berkomunikasi. "Apa yang disampaikan Prita juga bukan tindakan melawan hukum," ucap dia meniru putusan hakim.
Adapun putusan pidana menyebutkan bahwa keluhan Prita tidak berdasarkan kepentingan umum sehingga keluhan itu seharusnya disampaikan kepada Majelis Kehormatan dan Disiplin Dokter Indonesia. "Ini, kan, jelas beda."
Ia menilai putusan itu mencerminkan bahwa manajemen Mahkamah Agung buruk. Seharusnya para hakim saling berkoordinasi sebelum membuat putusan. "Sehingga tidak ceroboh mengeluarkan putusan," ujarnya.
TRI SUHARMAN





