TEMPO Interaktif, Jakarta - Ombudsman berencana mempercepat evaluasi rekomendasi pencabutan larangan izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor. "Ada pemikiran, sebelum 60 hari kami akan rekomendasi itu," ujar Budi Santoso, anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Selasa, 26 Juli 2011.
Menurut Budi, Pemerintah kota Bogor seharusnya menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman. Namun, setelah sepekan rekomendasi dikeluarkan, ternyata tidak ada tidakan apa pun dari pemerintah. “Laporan yang kami terima seperti itu,” katanya.
Ombusdman sejauh ini masih menunggu langkah pemerintah. Tetapi jika tidak ada langkah-langkah apapun yang dilakukan pemerintah, tidak tertutup kemungkinan evaluasi terhadap rekomendasi itu dipercepat. “Bisa saja kami lakukan sebelum itu (60 hari)," kata Budi.
Untuk mendukung pelaksanaan rekomendasi, Ombudsman telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan lembaga itu juga sudah meminta Departemen Dalam Negeri untuk memerintahkan Gubernur Jawa Barat agar mengingatkan Wali Kota Bogor untuk segera melaksanakan rekomendasi Ombudsman."Sebatas kontak-kontak sudah kami lakukan," ujarnya.
Ahad kemarin, sekitar 100 orang jemaah Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor kembali melaksanakan ibadahnya di luar gedung. Mereka terpaksa melakukan itu karena gereja disegel oleh pemerintah Kota. Padahal sepekan sebelumnya, Ombudsman telah memberikan rekomendasi agar pemerintah kota mencabut penyegelan dan memberikan IMB kepada pengurus gereja.
Masalah GKI Yasmin ini berawal dari sengketa pembekuan IMB yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor tahun 2008. Pembekuan dilakukan pemerintah setelah muncul protes dari masyarakat di sekitar gereja yang berada di Jalan KH.R. Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat Perumahan Yasmin, Bogor.
Warga setempat mengaku tidak pernah memberikan surat persetujuan pendirian gereja di sana. Jemaat gereja kemudian membawa masalah ini ke meja hijau.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 yang mengukuhkan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, sejak April lalu, jemaat GKI Yasmin terpaksa menggelar ibadah di trotoar tak jauh dari gereja karena pemerintah kota membatalkan IMB GKI Yasmin pada 15 Maret.
JAYADI SUPRIADIN