TEMPO Interaktif, Nganjuk - Seorang pegawai Kejaksaan Tinggi Denpasar ditangkap polisi setelah kepergok membawa uang palsu senilai Rp 300 juta. Uang berbentuk pecahan mata uang asing itu diduga merupakan barang bukti dan hendak ditukarkan di Nganjuk.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Nganjuk Ajun Komisaris Polisi Karyadi menjelaskan bahwa penangkapan Amali, 45 tahun, warga Desa Kemelokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, ini dilakukan pagi tadi di salah satu tempat penukaran uang.
Amali bersama istrinya Marini, 35 tahun, tengah membawa tas penuh uang saat digeledah polisi. "Uang itu belum sempat ditukar," kata Karyadi, Selasa, 26 Juli 2011.
Ketika diperiksa di Mapolres Nganjuk, polisi menemukan lembaran uang kertas mata uang asing yang dipastikan palsu, di antaranya 149 lembar pecahan 100 dolar, 200 lembar mata uang Prancis, dan 14 lembar pecahan 1 dolar. Diperkirakan uang itu senilai Rp 300 juta.
Amali mengaku menemukan uang itu di tempat sampah tempatnya bekerja. Sehari-hari dia bekerja sebagai petugas kebersihan di kantor Kejaksaan Tinggi Denpasar. "Uang itu dibungkus plastik," kata Amali menjelaskan perihal uang temuannya itu.
Mengetahui keberadaan uang itu, dia bergegas mengajak istrinya pulang ke Nganjuk. Rencananya, mereka hendak menukarnya di tempat penukaran uang. Amali sendiri bersikukuh tidak mengetahui jika uang itu palsu.
Saat ini, polisi masih mengamankan suami-istri itu untuk diproses. Diduga kuat uang itu merupakan hasil pencurian atas barang bukti milik Kejati Denpasar. "Kita limpahkan ke Polda Ja-Tim," kata Karyadi.
HARI TRI WASONO