TEMPO Interaktif, Jakarta -Gedung pusat Bank DKI di Jalan Juanda III, Jakarta Pusat disita untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengenai sengketa tanah antara The Tjin Kok dan Bank DKI dan Gubernur DKI. "Hari ini kita sudah melaksanakan putusan sita, melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan," kata juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suharto di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2011.
Partahi Sihombing, penasehat hukum penggugat mengatakan sejak saat ini aset Pemerintah DKI Jakarta itu resmi disita. Ia berharap, para tergugat segera membayar ganti rugi terhadap The sebagai penggugat. "Ini (penyitaan) untuk kepentingan membayar kewajiban kepada klien kami."
Menurutnya, keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. MA memutuskan Bank DKI sebagai tergugat I dan Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tergugat membayar kewajibannya kepada penggugat atas perbutan melawan hukumnya menyerobot tanah milik The.
Bank DKI dianggap melawan hukum karena menggunakan tanah milik The tanpa izin. MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewajibkan Bank DKI membayar gugatan Rp 15, 363 miliar atas tindakan menyerobot tanah The. Partahi masih memberikan waktu paling lama dua pekan kepada Bank DKI untuk segera membayar. Bila tidak, ia akan segera melakukan lelang eksekusi.
Ia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius untuk melaksanakan putusan MA untuk menjaga citra pemerintah DKI Jakarta sendiri. "Kalau pemerintah mengatakan kepada rakyat harus mematuhi hukum, tapi mereka melanggarnya maka pemerintah apa ini?" Penasehat hukum Bank DKI Toto tidak memberikan penjelasan apa pun mengenai perkara ini.
JAYADI SUPRIADIN